Selasa, 07 Mei 2013

ANALISIS TEORI PEMBANGUNAN STUDI MENGENAI PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA



          Realita sebuah Negara yang menuju perkembangan ke arah yang lebih baik dicirikan dengan tingkat pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain jika pembangunan di suatu Negara sudah menunjukkan geliat yang semakin maju maka akan berdampak pada tingkat pertumbuhan khususnya bidang ekonomi, sumber daya, politik dan bidang kehidupan bernegara lainnya.  Di Indonesia, kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Pengertian pembangunan sendiri seperti yang diungkapkan oleh Portes (1976) mendefinisikan pembangunan (development) sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya.  Pembangunan nasional adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat ke arah yang diinginkan, melalui kebijakan, strategi dan rencana. Pendapat lain menjelaskan Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses transformasi masyarakat dari suatu keadaan pada keadaan yang lain yang makin mendekati tata masyarakat yang dicita-citakan; dalam proses transformasi itu ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu keberlanjutan (continuity) dan perubahan (change), tarikan antara keduanya menimbulkan dinamika dalam perkembangan masyarakat (Djojonegoro,1996).
          Secara umum, pembangunan diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya; sering kali, kemajuan yang dimaksudkan terutama adalah kemajuan material. Maka, pembangunan seringkali diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh satu masyarakat di bidang ekonomi; bahkan dalam beberapa situasi yang sangat umum pembangunan diartikan sebagai suatu bentuk kehidupan yang kurang diharpakan bagi ‘sebagian orang tersingkir’ dan sebagai ideologi politik yang memberikan keabsahan bagi pemerintah yang berkuasa untuk membatasi orang-orang yang mengkritiknya (Budiman, 1995: 1-2). Lebih lanjut dalam buku teori pembangunan dunia ketiga oleh budiman dijelaskan bahwa beberapa faktor yang dalam mengukur pembangunan ialah kekayaan rata-rata yang menjelaskan bahwa sebuah masyarakat dinilai berhasil melakukan pembangunannya bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Selanjutnya ialah pemerataan yang menjelaskan bahwa pemerataan masuk dalam ukuran pembangunan dengan melihat ukuran berapa persen dari pendapatan nasional bruto(PNB) suatu negara dengan perhitungan 40% untuk penduduk miskin/termiskin, berapa persen oleh 40% untuk masyarakat kelas menengah, dan berapa persen oleh 20% penduduk terkaya, yang kemudian nantinya setelah perhitungan seberapa besar tingkat kesesuaian dengan fakta hasil perhitungan yang ada.  Selanjutnya ialah dengan melihat kualitas kehidupan masyarakat dengan menggunakan tolak ukur PQLI (physical quality of life index), yang kemudian oleh moris dijelaskan ada tiga indikator untuk mengukurnya yakni a. Rata-rata harapan hidup sesudah umur satu tahun, b. Rata-rata jumlah kematian bayi, dan c. Rata-rata persentasi buta dan melek huruf. Selanjutnya ialah kerusakan lingkungan yang menjelaskan bahwa suatu pembangunan akan berhasil jika diimbangi dengan kondisi lingkungan yang masih baik, dan yang terakhir ialah keadilan sosial dan kesinambungan yang menjelaskan bahwa dua faktor yakni pemerataan dan faktor lingkungan bukan semata-mata hanya mempartimbangkan faktor moral tetapi lebih kepada kelestarian pembangunan itu sendiri.
          Jika kembali pada sejarah yang berkaitan dengan teori pembangunan maka kita akan berbicara mengenai  dua paradigma pembangunan  yang Modernisasi dan Ketergantungan (Lewellen 1995; Larrain 1994; Kiely 1995,dalam Deddy T.Tikson, teori keterbelakangan dan ketergantungan, di indonesia, malaysia, dan Thailand). Paradigma Modernisasi di dalamnya termasuk teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial, dan mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan tersebut. Sedangkan paradigma Ketergantungan mancakup teori-teori Keterbelakangan (Underdevelopment), Ketergantungan (Dependent Development), dan Sistem Dunia (World System Theory) sesuai dengan klasifikasi Larrain (1994).
          Paradigma atau perspektif modernisasasi dalam studi pembangunan muncul setelah Perang Dunia II, terutama awal tahun 1950-an,  dan sejak itu mendominasi kebijakan pembangunan  di negara-negara dunia ketiga sampai saat ini. Dalam paradigma ini telah berkembang sejumlah teori yang beragam sesuai dengan cara pandang masing-masing penemunya. Diantara mereka adalah Rostow (1960), Hagen (1962), Lerner (1964), Eisenstadt (1966), Smelser (1966), McClelland (1976), Parsons (1966) dan Inkeles dan Smith (1974). Para ahli modernisasi, terutama setelah Perang Dunia II, baik dalam aliran makro maupun mikro, kemudian berpendapat bahwa negara-negara miskin memerlukan bantuan negara-negara kaya untuk mempercepat proses pembangunan mereka. Bantuan perlu diberikan baik dalam bentuk modal maupun teknologi dan pendidikan yang merupakan bagian dari proses difusi nilai-nilai atau budaya Barat ke Timur. Melalui proses difusi atau sebaran ini, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara miskin diharapkan dapat mengarah kepada terciptanya kondisi budaya dan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang serupa dengan di dunia Barat (Portes 1976; Chirot dan Hall 1982).
          Sedangkan paradigma ketergantungan, dapat dilihat dari Teori Keterbelakangan (Baran 1960; Frank 1967; Amin 1976) dan Teori Sistem Dunia (Wallerstein 1979) yang muncul sebagai reaksi terhadap fenomena kegagalan penerapan Teori Modernisasi di Amerika Latin. Kedua teori ini cenderung  melihat pembangunan dan keterbelakangan di Dunia Ketiga melalui pendekatan yang lebih condong kepada aspek politik (Chirot dan Hall 1982). Kemunculan perspektif ini banyak dipengaruhi oleh ajaran Karl Marx tentang pertentangan kelas dalam masyarakat kapitalis, dan pandangan Lenin terhadap imperialisme. Para pakar di dalamnya, seperti Paul Baran, Andre Gunder Frank, Samir Amin dan Wallerstein, mencoba menjelaskan bahwa keterbelakangan dan kemiskinan di Dunia Ketiga sebagai akibat dari adanya ketergantungan terhadap kekuatan ekonomi global dan konflik internasional. Kemiskinan yang dialami oleh bangsa-bangsa di negara yang sedang berkembang merupakan akibat dari sistem ekonomi dunia yang tidak seimbang, dimana sekelompok negara kuat mengeksploitasi negara-negara yang lebih lemah.
          Setelah berbicara mengenai definisi, konsep dan teori-teori pembangunan tentunya sudah dapat gambaran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan itu sendiri, lantas bagaimana dengan perkembangan pembangunan di negara kita Indonesia? Sebagai pengantar untuk masuk kesitu bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki posisi strategis di mana memiliki jumlah pulau 13-17 ribu pulau dengan garis pantai terpanjang di dunia sekitar 81.000 km, luas daratan sekitar 191 juta hektar, teritori laut sekitar 317 juta hektar, penduduk 240 juta jiwa, dengan kekayaan alam menggiurkan baik terbaru maupun tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam, batubara, aluminium, tembaga, nikel, emas, besi dan lain-lain. Kemudian memiliki keanekaragaman hayati nomor 2 di dunia yang jika digabungkan dengan kekayaan alam laut menjadi nomor 1 di dunia, potensi tanaman pangan 800 spesies dan juga 1000 spesies tanaman medisinal.
          Dengan penjelasan tersebut tentunya yang tergambar dalam fikiran kita bahwa sebenarnya indonesia memiliki potensi yang amat sangat luar biasa, dengan kata lain untuk modal membangun negara ini di beberapa sumber kekayaan alam yang ada sudah sangat besar, namun hingga kini setelah 66 tahun indonesia merdeka dan 13 tahun pasca era reformasi sebagai kondisi yang dianggap sebagai fase  paling demokratis belum bisa membawa indonesia muncul sebagai negara maju setidak-tidaknya untuk kawasan asia tenggara. Beberapa pernyataan kemudian muncul yang menganggap bahwa bangsa indonesia masih tergolong miskin dengan penduduk miskin yang masih cukup banyak yakni sekitar 34 juta jiwa sebagaimana data terakhir dari badan pusat statitik. Pernyataan lain bahwa pembangunan di indonesia sulit terwujud dikarenakan kondisi bangsa indonesia sendiri yang belum mampu dalam segala hal khususnya sumber daya manusia sebagai faktor utama dalam proses pembangunan serta ditambah lagi dengan caruk maruknya kehidupan politik, hukum dan ekonomi di Indonesia sekarang ini

Pandangan mengenai asumsi Kondisi Bangsa Indonesia yang masih “miskin”
Berangkat dari ilustrasi yang tersaji pada bab pendahuluan yang menggambarkan keadaan bangsa indonesia di mana bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki posisi strategis di mana memiliki jumlah pulau 13-17 ribu pulau dengan garis pantai terpanjang di dunia sekitar 81.000 km, luas daratan sekitar 191 juta hektar, teritori laut sekitar 317 juta hektar, penduduk 240 juta jiwa, dengan kekayaan alam menggiurkan baik terbaru maupun tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam, batubara, aluminium, tembaga, nikel, emas, besi dan lain-lain. Kemudian memiliki keanekaragaman hayati nomor 2 di dunia yang jika digabungkan dengan kekayaan alam laut menjadi nomor 1 di dunia, potensi tanaman pangan 800 spesies dan juga 1000 spesies tanaman medisinal.
Dengan melihat kondisi tersebut tentunya ekspektasi akan besarnya bangsa ini sebenarnya dapat terwujud, namun yang terjadi adalah sebaliknya bahwa harus diakui bahwa bangsa kita hingga hari ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang dan maju lainnya, jangankan untuk konteks bersaing dengan negara-negara dunia pertama dan kedua untuk negara dunia ketiga khususnya yang ada di kawasan Asean indonesia sudah tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara tetangga semisal Malaysia, Thailand, Vietnam,terlebih Singapura menurut data terkhir UNDP menempatkan sebagai negara terkaya keempat di dunia saat ini.
Lantas ada apa dengan negara kita?pertanyaan ini kadang muncul mungkin dalam benak kita masing-masing, bahwa negara kita kemudian tidak mampu untuk bangkit membangun baik itu secara fisik maupun mental bangsa dengan potensi yang telah digambarkan sebelumnya. Beberapa tokoh bangsa memberikan pendapatnya seperti mantan wakil presiden Jusuf Kalla, yang berpendapat bahwa upaya bangsa Indonesia untuk bangkit dari keterbelakannya harus dimulai oleh kepemimpinan/leadership yang tegas dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya membangun semangat warga negara untuk sadar akan posisinya sebagai pilar penting pembangunan. Pendapat lain dari pakar hukum pidana Prof.Dr. J.Sahetapi (wawancara Metro TV),beranggapan bahwa masalah serius yang dialami bangsa ini untuk menjadi bangsa maju ialah karena mental para pemimpin, aparat yang sudah sesuai dengan norma-norma negara yang ada. Pendapat lainnya dari Syamsul Ma’arif (Tabloid Nasdem), yang beranggapan bahwa bangsa indonesia sudah tidak lagi melihat UUD 1945 sebagai dasar arah pembangunan, di mana yang terjadi menurutnya bahwa beberapa kewajiban-kewajiban pemerintah yang ada pada beberapa pasal sudah tidak dijalankan lagi oleh pemimpin-pemimpin bangsa ini.
Jika melihat beberapa pendapat di atas bahwa masalah kepemimpinan sangat mempengaruhi bangsa ini dalam mencapai pembangunan yang diimpikan di negara ini, selain itu faktor mental khususnya para pejabat-pejabat pemerintah kita kemudian juga sangat menentukan untuk kembali menata arah-arah dalam memajukan bangsa. Dengan melihat beberapa fenomena yang terjadi di bangsa ini maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa masalah yang menghambat kemajuan bangsa khususnya dalam bidang pembangunan, yang pertama di bidang politik bahwa tidak dipungkiri bahwa kompleksitas perpolitikan yang sedang terjadi di negara ini sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan pembangunan di Indonesia di mana pengaruh politisasi yang terjadi kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif dalam arah pembangunan. Adanya pengaruh politisasi ini kemudian menjadi suatu ajang jual beli bagi para pihak-pihak yang memiliki peran ataupun kewenagan yang kuat untuk kemudian mengambil keuntungan dalam proses kebijakan pembangunan. Mereka kemudian menetapkan langkah-langkah yang tidak berorientasi pada kepentingan negara melainkan untuk kepentingan mereka masing-masing. Selanjutnya di bidang ekonomi, walaupun pemerintah telah mengungkapkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi telah mengalami peningkatan hingga 6,7% namun sebenarnya itu hanya secara makro, pemerintah kemudian lalai dalam meningkatkan pemerataan untuk setiap warga Negaranya, di mana data terkhir BPS bahwa tingkat penduduk miskin indonesia masih tinggi yakni 34 juta jiwa lebih dari penduduk indonesia sebesar 240 juta jiwa.
Faktor lainnya ialah tingkat pengangguran yang masih nampak serta tidak dibarengi oleh penyediaan lapangan kerja untuk para penganggur di negara kita, selanjutnya masih dalam konteks ekonomi bahwa masalah privatisasi dan swastanisasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang sangat merugikan bangsa indonesia, yang mungkin menjadi ironi bahwa pemerintah kita seakan terhipnotis dengan keadaan-keadan seperti ini, di mana pemerintah seakan tidak mempunyai daya upaya untuk meninjau kembali MOU atau kontrak kerja dengan pihak asing tentang sistem bagi hasil, makin parah ketika kita dengan kekayaan alam yang melimpah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh bangsa ini dikarenakan ketidaksiapan dan ketersediaan putra-putri bangsa dalam mengelola oleh karena kapasitas baik itu pendidikan, keterampilan dan keahlian untuk dapat bersaing dengan tenaga-tenaga asing yang dimiliki oleh perusahaan swasta. Hal lain yang membuat bangsa kita tertinggal jauh dalam hal kemampuan untuk memproduksi sistem tekhnologi dalam rangka upaya untuk mengahsilkan produksi-produksi yang berskala industri.
Hal lain seperti di bidang mental para pemimpin-pempin, pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintahan yang sangat menghancurkan karakter bangsa. Beberapa kasus KKN merupakan faktor yang sangat mempunyai pengaruh besar dalam proses kemajuan bangsa Indonesia itu sendiri. Dana APBN menurut laporan keuangan Negara yang habis dikorupsi setiap tahunnya mencapai triulanan lebih. Sungguh merupakan sesuatu yang sangat disayangkan bila dana negara kemudian habis terpakai oleh segelintir oknum yang berorientasi memperkaya diri sendiri ketimbang memanfaatkan dana itu untuk mengelola beberapa potensi yang ada di negara ini secara profesional dan proporsional guna menghasilkan suatu keuntungan besar yang tentunya akan sangat besar, dan beberapa permasalahan mental lain seperti krisis kepemimpinan untuk para pejabat bahkan pemimpin Negara ini yang menjadikan big problem di Indonesia. Aspek lain yang kemudian menghambat proses jalannya pembangunan secara efektif di indonesia adalah rendahnya penegakan hukum atau penegakan supremasi hukum di negara ini sejalan dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi bahwa kemudian fakta bahwa hukum tidak berjalan sesuai dengan norma-norma hukum itu sendiri, adanya pembayaran, sogokan dan suap menjadikan hukuman untuk para koruptor di Indonesia sangat ringan, hal inilah yang sangat disayangkan dalam rangka pencapaian pembangunan khususnya pembangunan karakter bangsa.
Kondisi bangsa Indonesia yang Masih “miskin” ditinjau dalam perspektif Teori Pembangunan
-      Perspektif Modernisasi
          Dalam bagian ini penulis akan memberikan gambaran mengenai kondisi perkembangan pembangunan di Indonesia dari beberapa teori-teori pembangunan. Jika kita melihat kembali ke teori modernisasi bahwa tahap perkembangan pembangunan di Indonesia yang sejalan dengan pendapat para ahli teori modernisasi yang mengungkapkan bahwa kemiskinan kemudian terjadi sebagai akibat dari faktor-faktor internal dari bangsa itu sendiri. Para ahli modernism kemudian berpendapat bahwa Negara-negara miskin memerlukan bantuan negara-negara kaya untuk mempercepat proses pembangunan mereka, bantuan yang diberikan kemudian ialah bantuan modal, tekhnologi dan pendidikan. Nah hal inilah yang kemudian yang terjadi di Indonesia khususnya pada masa Pasca perang dunia kedua (1945) banyak negara-negara di belahan Benua Asia dan Afrika memanfaatkan moment ini untuk memerdekakan diri, diantaranya adalah Indonesia, Thailand dan Korea Selatan. Kondisi yang dialami oleh negara-negara tersebut bisa dikatakan sama, yaitu memulai pembangunan dibidang ekonomi, hal ini dilakukan diakibatkan hancurnya fondasi ekonomi mereka diakibatkan lamanya penjajahan serta imbas kehancuran infra struktur akibat dari perang Dunia II.
          Selanjutnya guna membiayai semua itu, tidak ada pilihan lain bagi negara-negara tersebut untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional mereka kecuali melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dan bantuan dana/hutang luar negeri(teori modernisasi Harrod-Domar, Rostow), misalnya melalui Bank Dunia, IMF, negara-negara G-7 dan lain-lain.hal tersebut dipermudah dengan konstalasi pertarungan ideologi dan teori antara kapitaisme yang dimotori oleh amerika dan sosialisme yang dimotori oleh Uni Sovyet/Rusia. Pertarungan guna mendapatkan simpati dari negera-negara tersebut mengakibatkan Bantuan asing dengan mudah mengalir.
          Selajutnya pada masa orde baru di era kepemimpinan Soeharto indonesia pernah memasuki yang pada saat itu dikatakan sebagai prakondisi lepas landas bangsa indonesia, walapun diketahui bahwa pada saat itu indonesia telah memiliki utang luar negeri yang sangat banyak. Hal ini kemudian  mencirikan pengaruh teori modernisasi yang terjadi di Indonesia pada saat itu yang diungkapkan oleh rostow dalam lima tahap pembangunannya.
          Jika dikaitkan dengan fenomena kekinian seperti gambaran mengenai kekayaan alam yang melimpah yang dimiliki oleh bangsa kita hubungannya dengan gambaran mengenai kekayaan alam yang melimpah di Indonesia dengan teori modernisasi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bangsa indonesia kemudian belum bisa keluar dari faktor internal bangsa sebagaimana dijelaskan dalam pandangan modernisasi bahwa indonesia masih mengalami kemiskinan dalam hal pendidikan, modal dan tehnologi yang sangat diperlukan untuk mengelola potensi-potesi yang ada.
-      Perspektif keterbelakangan
          Lahirnya teori keterbelakangan oleh para ahli seperti Baran, Frank, Presbich dan dos santos memberikan penjelasan bagaimana kemiskinan yang dialami oleh bangsa-bangsa di Negara yang sedang berkembang merupakan akibat dari sitem ekonomi dunia yang tidak seimbang, di mana kelompok negara kuat mengeksploitasi negara-negara yang lebih lemah.
          Lebih lanjut sebagaimana yang diungkapkan oleh Baran dan Frank bahwa ketimpangan ekonomi dunia merupakan hasil dominasi ekonomi oleh negara-negara kapitalis/industri. Pembangunan dan keterbelakangan sangat memperlihatkan kekuatan negara-negara pemilik modal dengan negara-negara dunia ketiga yang semakin menjauhkan perbedaan antara negara penguasa dengan negara miskin.
          Jika dikontekskan untuk indonesia dapat terlihat bahwa era pasca kemerdekaan perekonomian Indonesia sangat terpuruk sebelum memasuki era orde baru di mana pemerintah Indonesia dapat dikatakan baru memulai membangun sistem ekonomi dikarenakan peninggalan penjajah sangat merugikan kondisi bangsa ditambah lagi utang-utang belanda yang kemudian harus dibayar oleh Indonesia. sehingga pada saat itu dapat terlihat  bahwa Indonesia sangat miskin dalam sisi modal.Jika dikontekskan dengan fenomena tentang kekayaan alam indonesia yang melimpah namun indonesia masih tetap miskin penulis berkesimpulan bahwa tingkat persaingan ekonomi dengan negara lain khususnya negara-negara dunia pertama sangat jauh hal ini dikarenakan bahwa potensi yang ada tersebut kemudian tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, hal ini dikarenakan sebagaimana faktor-faktor yang dijelaskan sebelumnya (Konsep Persbich), bahwa bangsa kita hanya sebgai penghasil barang mentah yang kemudian harus mengekspor dengan pendapatan yang kecil dibanding dengan barang hasil industri yang kemudian diimpor kembali ke negara kita dengan biaya yang lebih tinggi.  Sehingga pada akhirnya ketimpangan antar negara kaya dan miskin sesuai dengan teori keterbelakangan masih selalu membayangi.
-      Perspektif Ketergantungan
          Mungkin teori ketergantungan merupakan suatu teori yang sangat berhubungan dengan Negara kita saat ini, seperti yang dijelaskan oleh Evans bahawa  ada Bentuk ketergantungan yang ditandai oleh adanya aliansi antara kapitalis internasional, kapitalis domestik, dan pemerintah. Evans menyebut aliansi ini sebagai “triple alliance.” Di dalam aliansi ini, pemerintah memainkan peranan yang menentukan dalam mengatur aliansi antara  kapitalis lokal dengan kapitalis internasioanal (fungsi regulasi). Dalam hal ini, pemerintah menggunakan kekuasaan ekonominya yang besar yang ditunjang oleh otoritas politik untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan nasional. Pemerintah hendaknya memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya pengerukan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan transnasional (PTN) yang mengorbankan kapitalis lokal. Namun demikian, proses interaksi di dalam aliansi tiga pihak ini selanjutnya menjadi kompleks, karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang dapat mengarah ke situasi konflik.
          Teori ketergantungan yang seperti yang diungkapkan oleh cardoso bahwa pembangunan di dunia ketiga bisa saja terjadi tetapi sangat ditentukan oleh struktur dari negara pusat, dalam artian ketergantungan indonesia akan terus terjadi di mana sistem pemberian modal asing adalah suatu keharusan yang akan diberikan oleh negara-negara pusat dengan asumsi untuk membantu Indonesia untuk maju padahal sebaliknya ini merupakan jalan bagi negara-negara maju untuk masuk indonesia dalam rangka proses imperialisme model baru.
          Jika mencermati apa yang telah dijelaskan oleh evans dikaitkan dengan fenomena Indonesia yang masih miskin padahal memiliki kekayaan alam yang melimpah maka dapat diketahui bahwa pemerintah kemudian memiliki kewenangan untuk mengatur secara baik katakanlah potensi kekayaan alam yang melimpah namun yang terjadi kemudian bahwa aliansi yang dimaksud evans kemudian tidak berjalan dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan yang berorientasi keuntungan pribadi antara tripple alliance tersebut. Contoh kasus seperti tambang emas freeport yang selalu mengalami konflik internal dikarenakan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi di perusahaan emas terbesar itu, ketika pemerintah ingin memasuki area yang berkaitan dengan kebijakan kebijakan strategis yang terjadi adalah perhitungan keuntungan yang sebenarnya sangat merugikan Negara, dengan devisa yang dihasilkan hanya 2% pertahunnya membuat suatu kerugian besar bagi bangsa kita.
-      Perspektif World System Theory
          Teori sistem dunia (TSD) oleh Emmanuel Wallerstain,mengajukan konsep international division of labor dimana setiap negara memiliki fungsi masing-masing sesuai dengan posisi mereka di dalam sistem ekonomi dunia. Menurut TSD struktur ekonomi dunia terdiri atas kelompok negara-negara pusat (core), semi-pinggiran (semi periphery) dan pinggiran (periphery).  Jika melihat dengan fenomena yang terjadi di Indonesia bahwa TSD sedang berlangsung di Indonesia di mana negara-negara pusat menguasai dominasi pasar bahan mentah pada skala global katakanlah Cina, Amerika dan lain-lain yang kemudian memprosesnya menjadi barang jadi dan mengekspor ke negara-negara lain termasuk indonesia yang notabene sebagai pengekspor bahan-bahan mentah tadi. Tentunya hal ini merugikan buat Indonesia yang menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang terpinggirkan di mana Indonesia kemudian terkondisikan dengan menjadi eksportir ke negara-negara industri yang tentunya lebih menguntungkan negara industri tersebut. Sekali lagi ketidakmampuan bangsa kita untuk menghasilkan produksi industri menjadi suatu ketidakmampuan bangsa kita untuk bangkit.
Kebijakan-kebijakan yang Perlu dilakukan
Beberapa hal yang kemudian perlu dilakukan oleh bangsa kita untuk memanfaatkan potensi kekayaan alam yang melimpah dalam proses pembangunan di Indonesia adalah :
-      Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan cara peningkatan pendidikan, keahlian dan keterampilan bagi para pegawai, karyawan, pekerja dan mahasiswa/mashasiswi dalam bidang masing-masing, yang dipersiapkan untuk pengelolaan bidang-bidang atau potensi-potensi kekayaan alam tertentu.
-      Perlunya kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong sistem perekonomian berbasis kemasyarakatan dengan memberikan partisipasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut dalam proses pembangunan
-      Reformasi dan revitalisasi BUMN untuk menuju konsep industrialisasi produk, dalam artikel ivan lipio mengungkapkan bahwa Faktor-faktor yang menjadi penghambat industri di Indonesia meliputi : Keterbatasan teknologi di mana dijelaskan bahwa Kurangnya perluasan dan penelitian dalam bidang teknologi menghambat efektifitas dan kemampuan produksi. Selanjutnya ialah Kualitas sumber daya manusia. Terbatasnya tenaga Profesional di Indonesia menjadi penghambat untuk mendapatkan dan mengoperasikan alat alat dengan teknologi terbaru. Dan yang terakhir adalah Keterbatasan dana pemerintah yang mana dijelaskan bahwa Terbatasnya dana pengembangan teknologi oleh pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur dalam bidang riset dan teknologi.
-      Peningkatan sistem tekhnologi informasi dan sistem komputerisasi
-      Peningkatan fasilitas tekhnologi penunjang sistem industrialisasi
-      Kebijakan pembatasan ekspor bahan-bahan atau kekayaan alam yang dapat diproduksi di Indonesia.
-      Minimalisir produk impor yang dianggap kurang bermanfaat untuk masyarakat Indonesia dan manfaatkan produk lokal yang ada.
-      Perlunya kebijakan pemerintah untuk merevisi kontrak kerja dengan perusahaan-perusahaan asing yang lebih menguntungkan pihak swasta.
-      Perlunya keberanian khususnya para pemimpin Negara untuk berinisiatif dan mengaktualisasi kebijakan nasionalisasi di sektor migas dan pertambangan.
-      Pembinaan mental dan perubahan pola pikir pemerintah akan pentingnya pembangunan berbasis kemajuan Negara.
Selanjutnya seperti yang dijelaskan William Overvolt memberikan sejumlah daftar tentang strategi umumnya yang dicapai negara industri baru khususnya di Asia dan Pasifik, di mana ia mengungkapkan beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi Asia.
1.    Merangsang kebangsaan, jika diperlukan mempertentangkannya dengan kekuatan negara maju. Nation building atau pembangunan bangsa merupakan salah satu tugas berat yang dilaksanakan negara-negara baru di Asia. Mereka harus membangkitkan perasaan kebangsaan untuk mendorong terjadinya persatuan. Dengan perasaan senasib sepenanggungan, maka anggota masyarakat makin solid. Apabila pihak berkuasa menciptakan “musuh” dari luar maka dengan mudah masyarakat akan bersatu demi pembangunan ekonomi dalam melawan musuh itu.
2.    Menindas kelompok penekan yang menyebabkan patronisme, korupsi dan inflasi.Berbagai kelompok dalam masyarakat yang berperan sebagai kelompok penekan sering menimbulkan masalah baru. Mereka kadang-kadang menumbuhkan pola patron klien yang kemudian membuka peluang lahirnya praktek-praktek korupsi.
3.    Menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan negara-negara industri maju dalam rangka mencari modal. pasar dan teknologi. Negara industri baru dalam memacu ekspor dan memasuki pasar asing mereka meniru standar yang diberlakukan oleh negara maju. Mereka pun mendesain industrinya yang sesuai dengan apa yang dicapai negara maju.
4.    Menata agar anggaran militer rendah sedangkan anggaran pembangunan tinggi.Pada masa pertumbuhan ekonomi tinggi selama tiga dekade terakhir, banyak negara industri baru tidak membesar-besarkan anggaran militer karena dianggap menyedot anggaran. Pada masa pertumbuhan itu, militer berperan untuk menjaga tidak terjadi ancaman dari luar.Namun demikian terlihat bahwa begitu pendapatan itu naik maka ada keinginan dari militer untuk memperbarui persenjataannya.
5.    Mengalihkan diri pada pertumbuhan yang disebabkan ekspor.Semua negara industri baru bisa tumbuh cepat karena memacu ekspor. Jenis ekspor masih berupa barang setengah jadi atau barang manufaktur yang masih sederhana sifatnya seperti sepatu atau televisi. Indonesia dan Malaysia memacu ekspor hasil alam.
6.    Reformasi pemerataan pendapatan:Jalan yang ditempuh antara lain dengan: – reformasi pembagian tanah (land reform)- industri padat karya (buruh murah, tekstil, pertanian dan barang elektronik)- investasi besar-besaran di bidang pendidikan.
7.    Menghadapi kelompok kiri dengan reformasi merakyat. Langkah yang benar dalam pertumbuhan: berikan massa rakyat keterlibatan dalam masyarakat. Sebagian dari negara-negara industri baru menghadapi persoalan pemberontakan komunis yang diakibatkan oleh pertarungan negara adidaya pada waktu Perang Dingin. Pemerintah negara-negara di Asia menawarkan pembangunan ekonomi untuk memangkas dan memberantas pertumbuhan ajaran komunis yang dimotori Cina dan sekutunya. Setelah Uni Soviet bubar tahun 1991, maka ajaran komunis mulai melunak. Bahkan Cina telah menyesaikan diri dengan ajaran kapitalisme yang selama ini ditentangnya. Pembangunan ekonomi Cina mengandalkan bantuan Barat untuk teknologi dan investasinya.
8.    Menciptakan perusahaan yang besar dan modern untuk menjamin tercapainya target perdagangan. Di beberapa negara seperti di Korea Selatan, perusahaan besar keluarga diciptakan untuk memacu industrialisasi. Perusahaan konglomerat ini yang di Korsel disebut Chaebol menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang dapat diandalkan. mendapatkan teknologi, modal dan perdagangan dari perusahaan multinasional dan bank internasional. Menggunakan teknokrat dan para pemimpin nasionalis untuk memaksimalkan keuntungan bagi negara.
9.    Meniti tangga yang dimulai dengan sektor padat karya seperti pertanian dan bahan mentah, industri tekstil dan sepatu, industri ringan seperti pabrik televisi dan industri teknologi tinggi.
10. Penggunaan alat-alat autoritarian, jika diperlukan, untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Kadang-kadang karena ingin memelihara stabilitas, pemerintah bersikap kaku dan keras sehingga timbul kesan adanya autoritarian dalam pemerintah. Sikap pemerintah yang autoritarian itu untuk tingkat tertentu berhasil keberhasilan pembangunan ekonomi. Akan tetapi, dalam situasi dimana proses demokratisasi makin luas, sikap otoriter pemerintah makin keinggalan.
Kesimpulan
-      Kekayaan alam yang melimpah Indonesia seharusnya menjadi modal yang amat berharga bagi bangsa ini untuk membangun bangsa dari ketertinggalan dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu maju. beberapa faktor yang kemudian membuat Indonesia masih “miskin” ialah ketersediaan sumber daya manusia yang belum dapat mengolah potensi alam yang ada dikarenakan tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang belum maksimal, selanjutnya ialah kebijakan pemerintah yang belum mampu mendorong era industri dikarenakan terbatasnya sumber dana dan teknologi yang memadai, masalah lain menyangkut situasi negara yang kacau balau akan situasi politik, ekonomi dan hukum yang sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan pembangunan di indonesia.
-      Ditinjau dari perspektif teori pembangunan ada beberapa teori yang kemudian sejalan dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, seperti teori modernisasi yang dapat digambarkan bahwa bangsa indonesia kemudian belum bisa keluar dari faktor internal bangsa sebagaimana dijelaskan dalam pandangan modernisasi bahwa indonesia masih mengalami kemiskinan dalam hal pendidikan, modal dan tehnologi yang sangat diperlukan untuk mengelola potensi-potesi yang ada. Selanjutnya yang berkaitan dengan teori keterbelakangan bahwa hingga hari ini Indonesia masih termasuk Negara yang belum mampu untuk memproduksi bahan mentah menjadi barang jadi untuk menuju Negara Industri. Sedangkan teori ketergantungan bagi bangsa Indonesia menjelaskan bagaimana adanya sistem yang saling menguntungkan antara para klas termasuk pemerintah dengan negara-negara maju yang menjadi suatu kewajiban, sehingga menjadi penghambat proses kemajuan khususnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. dan selanjutnya bahwa World system theory kemudian dijelaskan sebagai teori yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia di mana indonesia berada dalam negara pinggiran yang diharuskan untuk selalu mensuplai/eksportir bahan mentah dan kemudian mengimpor barang produksi dari Negara maju dengan biaya yang lebih mahal.
-      Bahwa ada beberapa kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah misalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memajukan pendidikan melalui keterampilan, keahlian dalam rangka membangkitkan semangat industri, kebijakan pemerintah untuk nasionalisasi diperlukan untuk mengembalikan aset-aset nasional bangsa, dan ketersediaan lapangan kerja, dana, dan tekhnologi yang harus diadakan oleh pemerintah. Selain itu reformasi terhadap kebijakan ekspor akan produk-produk komoditi yang perlu ditingkatkan, dan impor produk yang diangap menjadi masalah di negara kita saat ini ialah kebijakan impor untuk produk-produk yang sebenarnya menjadi potensi dalam negara sendiri yang kemudian dilakukan oleh bangsa ini yang menyebabkan kerugian tersendiri.

REFERENSI
Sumber Buku :
Budiman, Arief. (1995). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta : PT. Gramedia Pustakan Utama .
Soedjito S. (1991). Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Industri; Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya
Tikson, Deddy T. (2005). Keterbelakangan dan Ketergantungan, Teori Pembangunan Di Indonesia, Malaysia dan Thailand. Makassar. Ininnawa
Tikson, Deddy T. (2005). Modul Teori Pembangunan, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Sumber Internet :
Setiawan, Asep.2006. Strategi Pembangunan Negara-Negara Baru Di Asia.Twenty ten Blog,wordpress.com
Syarif , Moeis. 2009. Pembangunan masyarakat indonesia menurut pendekatan teori modernisasi. Bandung.www.google.com



Kamis, 21 Maret 2013

PEMILIHAN PIMPINAN KEPALA DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH (STUDI KASUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MAMUJU UTARA)




PEMILIHAN PIMPINAN KEPALA DAERAH DI ERA OTONOMI DAERAH
(STUDI KASUS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN MAMUJU UTARA)
Oleh Muh. Firyal Akbar A
Pengantar
            Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menyebutkan secara rinci penyelenggaraan otonomi daerah yaitu: pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 18 ayat (4) manyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Negara Republik Indonesia, menyelenggaraan Pemerintahan Daerah menggunakan asas desentralisasi dan tugas pembantuan, kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang peran penting dalam menentukan suatu keputusan publik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis. Pemilihan Kepala daerah dan Wakil kepala daerah merupakan salah satu fenomena yang terjadi di pemerintahan daerah kita hingga saat ini, di mana pemilihan kepala daerah sudah ada sejak era orde lama dengan penunjukkan langsung, hingga memasuki era orde baru dengan sistem sentralistik dan kemudian hari ini kita menjadi sebagian pelaku sejarah akan demokrasi yang berkembang di negara ini, di mana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara terbuka, yakni dipilih oleh warga masyarakat secara langsung. Implementasi dari pemilihan kepala daerah pada dasarnya dapat memenuhi ekspektasi pemerintahan khususnya warga masyarakat itu sendiri, dengan asumsi dengan pemilihan langsung warga masyarakat dapat memilih pemimpin yang dianggap memiliki kapabilitas dan kompetensi yang baik dalam memimpin daerahanya, namun yang terjadi ialah harapan itu nampaknya sulit untuk terwujud dikarenakan beberapa hal. Oleh karena hal itu dalam tulisan ini akan diberikan gambaran mengenai implementasi pemeilihan kepala daerah secara langsung dengan segala  permasalahannya, dengan mengambil satu contoh kasus pemilihan kepala daerah di Kabupaten Mamuju Utara.


A.     Konsep Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung

            Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pengantar bahwa dalam konstitusi UUD 1945 telah dijelaskan mengenai konsep pemerintahan di daerah, bahwa pemerintahan setelah pemerintahan yang ada di pusat, dibagi dalam pemerintahan daerah, baik itu yang berada di pemerintahan Provinsi maupun yang berada di pemerintahan untuk tingkat kabupaten/Kota. Pemerintahan yang ada di Daerah tersebut kemudian dipimpin oleh masing-masing Kepala Daerah, yakni seorang gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemerintahan Provinsi dan Bupati dan Wakil Bupati atau Walokota dan Wakil Walikota untuk pemerintahan Kabupaten/Kota. Dalam sejarahnya, pemilihan kepala daerah baik itu untuk pemerintahan Provinsi maupun Kabupaten/kota mengalami dinamika perubahan seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia.  dimulai dari era pada awal kemerdekaan tau era ordelama dengan pemilihan atau penunjukkan secara langsung para kepala daerah oleh pemerintah pusat, dilanjutkan dengan era orde lama dengan sistem Sentralisasi kekuasaan oleh rezim Soeharto dengan penunjukkan langsung hingga pemilihan oleh DPRD (UU No 22 Tahun 2009)  pada awal reformasi hingga berakhir dengan pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 2005 sebagai manifestasi dari lahirnya UU NO 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah hingga saat ini UU No 12 tahun 2008.
            Dalam isi UU No 32 2004, bagian kedelapan paragraf kesatu pasal 56 dijelaskan bahwa Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur dan adil. Selanjutnya dijelaskan bahwa pasangan calon yakni kepala daerah dan Wakil kepala daerah diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik. Adapun perubahan dalam UU No12 tahun 2008 ditambahkan mengenai pasangancalon yang berasal dari jalur perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang terkait.
     Selanjutnya juga dalam isi UU No 32 tahun 2004 dijelaskan mengenai syarat untuk seorang calon kepala dan Wakil Kepala daerah dalam mengikuti pemilihan kepala daerah, di mana calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

B.     Deskripsi Tentang Implementasi Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia

            Diterapkannya pilkada merupakan event demokrasi yang bermakna dalam sejarah politik Indonesia. Untuk pertama kali kontestasi kepala daerah dengan pemilihan langsung oleh rakyat diterapkan setelah lebih separuh abad republik ini menyatakan kemerdekaan-nya. Ini juga bersifat koheren dengan penyelenggaraan pemilihan presiden/wakil presiden secara langsung (Pasal 6 A UUD 1945). Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, pilkada bisa jadi merupakan pilar yang bersifat memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional. Sebagaimana dinyatakan oleh Tip O’ Neill, “all politics is local”,1 yang berarti demokrasi akan berkembang subur dan terbangun kuat di aras nasional apabila dalam tingkatan yang lebih rendah (lokal) nilai-nilai demokrasi berakar kuat. Pilkada mewujudkan makna tersebut. Dengan pemahaman seperti itu, penyelenggaraan pilkadal dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan demokrasi di Indonesia.
            Pertama, partisipasi politik. Dalam pilkadal, rakyat terlibat langsung untuk menentukan siapa layak (memiliki kredibilitas dan kapabilitas memperjuangkan aspirasi dan memenuhi kepentingan rakyat) menjadi “pelayan” (pejabat publik) mereka. Melalui proses semacam itu, dapat tumbuh kesadaran bahwa merekalah (rakyat) pemegang kedaulatan politik yang sebenarnya. Termasuk dalam kesadaran ini adalah kehati-hatian dalam menentukan pilihan, sebab kesalahan memilih dapat membawa akibat buruk terhadap kehidupan mereka. Kedua, kompetisi politik. Pilkada membuka ruang untuk kompetisi yang fair dan adil antara kontestan yang bersaing. Diharapkan tidak ada lagi suatu kontestan dari partai politik tertentu mendominasi secara terus menerus proses yang berlangsung dan menutup ruang bagi kelompok lainnya untuk turut berkompetisi secara fair. Ketiga, legitimasi politik. Berbeda dengan cara pilkada tidak langsung seperti yang diterapkan sebelumnya, yakni melalui institusi DPRD, pilkada akan memberikan legitimasi yang kuat kepada kepemimpinan daerah terpilih. Dalam mekanisme pemilihan langsung ini, kepemimpinan yang terwujud akan merefleksikan konfigurasi kekuatan politik dan kepentingan konstituen pemilih (rakyat). Sehingga dapat dipastikan bahwa kandidat yang terpilih secara demokratis mendapat dukungan dari bagian besar dari masyarakat pemilih. Pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD bersifat elitis yang kerap kali menelikung aspirasi rakyat. Keempat, minimalisasi manipulasi dan kecurangan. Salah satu unsur yang mendorong penyelenggaraan pilkadal adalah maraknya berbagai kasus money politics dan bentuk kecurangan lainnya dalam praktek pemilihan kepala daerah yang selama ini terjadi. Intervensi pemerintah memang dapat diminimalisasi dalam pilkada selama hampir 4 tahun otonomi daerah dilangsungkan. Namun bandul permasalahan kini malah berayun ke tubuh lembaga perwakilan daerah yang diberi kewenangan memilih kepala daerah. Politik uang (money politics) terjadi hampir secara merata ke seluruh daerah. Kelima, accountability. Dalam pemilihan langsung oleh rakyat, accountability kepala daerah menjadi sangat penting. Sebab, apabila rakyat sebagai pemilih menilai bahwa kepala daerah yang terpilih ternyata tidak dapat menjalankan tugas-tugasnya secara baik dan bertanggung jawab, rakyat akan memberikan sanksi dalam pilkadal berikutnya dengan tidak memilihnya kembali.
            Berdasarkan pada pengaturan politis yang tercermin dari UU 32/2004, beberapa aspek perlu dikritisi bersama. Pertama, berkaitan dengan pencalonan. Sejumlah ketentuan mengatur tentang hal ini. Pasal 59 ayat 1 menyebutkan: “Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”. Dalam Pasal 59 (2) dinyatakan bahwa yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD. Keberadaan calon perseorangan dinyatakan dalam pasal 59 (3), bahwa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.” Ketentuan-ketentuan ini nampak kurang memihak pada prinsip partisipasi dan kompetisi politik. Sebaliknya, kepentingan-kepentingan partai politik, terutama partai-partai besar, kelihatan menonjol. Ayat 1 di atas, misalnya, menegaskan sebenarnya bahwa hanya melalui partai politik pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dinominasi atau menominasikan diri untuk pilkadal ini. Ketentuan semacam ini membatasi partisipasi publik, dan sebaliknya mengutamakan partai politik. Apalagi jika dikaitkan dengan ketentuan berikutnya pada ayat 2, hanya partai-partai besar dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan ini. Lebih dari itu, ayat 3 tidak memberikan jaminan bahwa mekanisme seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik akan dilangsungkan secara demokratis dan transparan. Sebab ketentuan ini amat longgar, karena tidak memberikan batasan yang jelas tentang kedua mekanisme tersebut dan sanksi yang tegas jika kewajiban ini tidak dilaksanakan. Dengan ketentuan seperti ini, kompetisi menjadi terbatas dan tertutup yang hasilnya bisa jadi merupakan transaksi politik “bawah tangan.” Calon-calon yang berkualitas, kompeten dan kapable, serta bersih dalam proses pilkada mungkin sekali akan sulit diperoleh.
            Kedua, soal penyelenggara pilkada. Dalam pasal 57 ayat 1 ditegaskan bahwa pilkadal diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggungjawab kepada DPRD. Selanjutnya pasal 65 ayat 4 menyatakan bahwa KPUD berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) dalam melaksanakan tugas persiapan dan pelaksanaan pilkadal. Persoalan yang dikhawatirkan dari kenyataan ini adalah rawannya KPUD dari intervensi dan tekanan dari elite ataupun massa partai politik lokal, terutama dalam masalah tarik ulur pencalonan. Di samping itu, pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD mengandung beberapa ketidakjelasan. UU tersebut tidak merinci  bentuk dan proses pertanggungjawaban serta pelaporan KPUD kepada DPRD. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang dimunculkan apabila DPRD ternyata mengambil sikap menolak pertanggung-jawaban yang disampaikan KPUD. Selain itu, DPRD juga akan menjadi sasaran politis, mulai sejak proses awal, ketika ketidak-puasan muncul di kalangan konstituen tertentu. Persoalan lain yang bersifat lebih substansiil terkait dengan penyelenggara-an pilkada yang bergantung pada Peraturan Pemerintah. Hal ini merupakan kemunduran dari visi penyelenggaraaan pemilu yang jurdil yang bebas dari intervensi pemerintah, dan dengan demikian merupakan kemunduran pula bagi demokratisasi di Indonesia. Ditambah dengan kedudukan KPUD sebagai institusi penyelenggara pilkadal, persoalan menjadi melebar kepada masalah “pertentangan” dengan UUD 1945, yang pada pasal 22 menggariskan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Kenyataan ini menyuratkan secara jelas bahwa pemilihan kepala daerah tidak dianggap sebagai bagian dari pemilih umum. Mungkin saja kesalahan terdapat pada UUD 1945 yang tidak menyatakan pilkadal sebagai bagian dari pemilihan umum. Tetapi, sepanjang pilkadal dinyatakan sebagai proses pemilihan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip pemilihan umum, maka sulit untuk menerima logika yang mendudukkan pilkadal bukan bagian dari pemilihan umum. Karena itu, wajar saja jika terdapat kecurigaan kuat bahwa pilkadal memang sengaja didudukkan di bawah “rezim” pemerintahan daerah untuk maksud-maksud politis yang menguntungkan pemerintah pusat.
            Ketiga, terkait dengan kepanitian pengawas pilkadal. Pengawas dalam penyelenggaraan pilkadal dibentuk oleh DPRD (Pasal 57 ayat 7). Panitia Pengawas terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat. Panitia Pengawas juga bertanggungjawab kepada DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya. Adanya ketentuan menyangkut unsur perguruan tinggi dan press sebagai anggota Panitia Pengawas terasa berlebihan. Bisa jadi nantinya anggota Panitia Pengawas di tingkat kabupaten/ kota didominasi oleh orang-orang yang berasal dari ibukota provinsi, mengingat sebagian besar kabupaten/kota tidak memilik press dan perguruan tinggi. Duplikasi pelaksanaan pemilu nasional (legislatif, DPD dan presiden/wakil presiden) ke dalam pemilu lokal ini seolah-seolah menggeneralisasi persoalan. Persoalan lain yang muncul terkait dengan independensi Panitia Pengawas. Sebab, DPRD merupakan “kepanjangan tangan parpol” yang turut terlibat dan sarat kepentingan dalam penyelenggaraan pilkada langsung, berikut hasil akhirnya. Dapat dipastikan parpol akan berlomba-lomba menaruh “orangnya” dalam komposisi kepanitiaan pengawas pilkada. Dengan demikian dikhawatirkan Panitia Pengawas akan menjadi kepanjangan kepentingan partai politik dalam menjalankan tugasnya, dan karena itu, tidak lagi bersifat independen.
            Keempat, berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan. Antara pasal 107 (1) dan 107 (2) terjadi kontradiksi terkait dengan jumlah suara sah untuk penetapan pasangan calon terpilih. Pada pasal 107 (1) dinyatakan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara sah langsung ditetapkan sebagai pasangan terpilih. Tetapi ketentuan ini dibatalkan oleh ayat 2 yang menegaskan bahwa peraih suara terbanyak di atas 25 % dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan ini diberlakukan (paling besar diatas 25% dinyatakan terpilih), persoalan mendasar yang muncul akan berkaitan dengan kulaitas legitimasi. Pilkada dengan demikian memberikan kemungkinan terbentuknya pemerintahan “minoritas” dengan legitimasi yang lemah. Pemerintahan seperti ini mungkin sekali bukan merupakan pemerintahan yang menyelesaikan masalah, sebaliknya justru bisa jadi sumber masalah-masalah baru di daerah. Banyak persoalan lain masih dapat dirinci dari pengaturan politis tentang pilkadal. Tetapi, beberapa catatan di atas kiranya cukup untuk menunjukkan bahwa meski pilkada dapat memacu demokratisasi pada tingkat lokal, penyelenggaraannya mengandung banyak kelemahan yang dapat mengganggu langkah-langkah maju demokratisasi di daerah. Jika kelemahan ini tidak segera di atasi, pilkada malahan dapat menimbulkan komplikasi persoalan justru setelah proses pemilihan kepala daerah menetapkan hasil-hasilnya.
            Selain beberapa masalah di atas masih ada beberapa masalah klasik yang membayangi pemilihan kepala daerah secara lansung seperti :


1.      Money Politik
Rendahnya pengetahuan dan partisipasi masyarakat membuat masyarakat mudah dipengaruhi oleh money politik, belum lagi keadaan ekonomi yang lemah sangat mendukung money politik ini. Contoh yang nyata dialami oleh penulis ketika pilkada kabupaten Bandung beberapa waktu lalu di daerah cibiru ada salah satu tim sukses pasangan calon bupati yang membagi-bagikan uang dan sembako dengan kesepakatan untuk memilih pasangan calon tersebut. Ini menunjukan bahwa pilkada masih kental dengan money politik dan menjadi masalah yang sangat serius dalam proses demokrasi.
2.  Intimidasi
Selain money politik yang sasarannya untu masyarakat golongan ekonomi lemah, intimidasi dengan kekerasan sering terjadi untuk memaksakan kehendak dalam pilkada sehingga calonnya terpilih. Menggunakan kekerasan intimidasi terhadap masyarakat sangat beresiko fatal sebab selain mencederai proses demokratisasi juga berpotensiterjadinya konflik horizontal. Hal ini sangat bertentangan dengan asas penyelenggaraan pilkada yang luber dan jurdil.
3.  Mendahului start kampanye
Pelanggaran ini juga sangat sering terjadi, pemasangan alat peraga kampanye padahal belum memasuki masa kampanye sangat sering kita jumpai sehingga merusak pemandangan kota. Di samping itu juga pemanfaatan media televisi juga sering dilakukan padah belum memasuki jadwal kampanye.
4. Black Campaign
            Pelanggaran ini bisa bersifat fitnah, tuduhan atau peruasakan nama baik calon yang            satu oleh calon yang lain. Pelanggaran ini jelas sangat merusak citra demokrasi             yang seharusnya santun dalam berpolitik.

C.      Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara

            Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Mamuju Utara dilaksanakan pada tahun 2010 dengan 3 pasangan calon yang bersaing yakni pasangan Ir. H. Abdullah Rasyid dan Bachtiar Syam, selanjutnya pasangan Ir. H. Agus Ambo Djiwa, MP dan Drs. H.Muhammad Saal dan yang terakhir pasangan Ir. H. Syamsuar Faisal M. M., dan Adriani Apasamlangi. Dari hasil pemilihan sendiri berdasarkan surat keputusan KPU Mamuju Utara Nomor 19 KPTS, KPU Kabupaten KAB 003.43345/2010. Tercatat di situ perolehan suara dari nomor urut satu yaitu Saudara Abdul Rasyid dan Saudara Bahtiar Syam 22.354 dengan prensentase 31,99%, sedangkan kandidat nomor urut 2 saudara Ir. H. Agus Ambujiwa Magister Pertanian dan Drs. Muhammad Saal dengan nomor urut dua perolehan suara 43.174 dengan presentase 61,79%, nomor urut tiga Ir. H. Syamsuar Faisal M. M., dan Adriani Apasamlangi nomor urut tiga perolehan suara 4.342 dengan presentase 6,22%.
Dalam pelaksanaannya banyak cerita-cerita yang terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah yang merupakan sesuatu hal yang pada dasarnya lazim terjadi hampir di seluruh daerah di indonesia. cerita-cerita itu saja tak lepas dari seputar masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada itu sendiri yang penuh dengan trik dan intrik. Apa yang penulis ingin paparkan di sini tidak menyangkut mengenai salah seorang pasangan tertentu, di mana penulis akan bersikap objektif akan kesan dan mungkin fakta-fakta yang terjadi selama proses pelaksanaan PILKADA dimulai dari tahapan awal pemilihan dan pasca pemilihan.
            Sebagai permulaan penulis ingin menjelaskan bahwa Kabupaten Mamuju Utara merupakan daerah otonomi baru yang masih berusia kurang lebih 9 tahun sejaqk dimekarkan dari Kabupaten induk, yakni kabupaten Mamuju yang kini juga berubah status menjadi Provinsi Sulawesi Barat. Pemilihan yang terakhir pada tahun 2010 yang lalu adalah pemilihan kepala daerah yang ke dua yang dilaksanakan sejak terbentuknya daerah ini. Sebagai salah seorang warga yang tingga di Kabupaten Mamuju utara, setidaknya telah memiliki gambaran tentang peta politik yang terjadi selama proses PILKADA di daerah ini. Proses pemilihan calon kepala daerah di kabupaten Mamuju utara mengalami proses dinamika yang beragam dengan segala isu negatif yang mengiringinya, dimulai dengan isu sara, berupa intimidasi dan diskriminasi pada kelompok-kelompok tertentu, isu money politic, black campaign, dan praktek-praktek kecurangan dalam proses pemilihannya.
            Apa yang terjadi dalam proses pemilihan disana merupakan sesuatu yang wajar ketika pemahaman dan kebiasaan akan demokrasi yang baik, kemudian tidak dipahami oleh sebagian besar masyarakat khususnya mereka yang memiliki kepentingan-kepentingan. Hal itulah yang mengakibatkan pada pemilihan kemarin antara para simpatisan dan para relawan maupun tim sukses masing-masing calon berusaha untuk memenangkan calonnya dengan berbagai cara dan tidak dipungkiri norma-norma yang sifatnya formil maupun non formil dilanggar. Isu yang paling hangat terjadi pada pemilihan kepala daerah di kabupaten Mamuju utara ialah isu mengenai kepantasan dan kelayakan memimpin daerah tersebut, di mana isu yang berkembang ialah adanya asumsi untuk bagaimana pemimpin yang akan dipilih adalah putra daerah. dengan asumsi tersebut tentu saja menimbulkan gesekan-gesekan pada kalangan masyarakat dikarenakan hal tersebut juiga menyangkut masalah sara. Sebagai gambaran bahwa antara pasangan nomor urut 1 dan 2 lebih rentan konflik dengan asumsi ini. Dalam perkembangan yang terjadi bahwa kenyataan itu setidaknya telah mencederai norma-norma berdemokrasi yang mengutamakan persatuan. Apalagi isu sara yang sempat berkembang pada pemilihan di Kabupaten Mamuju utara berujung pada intimidasi-intimidasi baik itu fisik maupun psikis yang membuat sebagian masyarakat takut, dan tentu saja berdampak pada psikologis mereka pada saat memilih, di mana menurut beberapa sumber yang didapatkan bahwa jika mereka tidak memilih salah satu pasangan calon tertentu maka mereka akan “diusir” dari kampung, dan itu sungguh sangat disayangkan. Permasalahan yang selanjutnya ialah masalah klasik yakni praktek “money politic” dan black campaign yang juga senantiasa mengiringi cerita demokrasi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Mamuju utara, dimulai dari serangan terhadap pembunuhan karakter antar calon, serangan fisik dengan ilmu hitam(guna-guna), hingga serangan fajar (bagi-bagi uang dan sembako). Tentunya hal ini tidak dibenarkan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik itu yang ada di UU No 32 2004 maupun undang-undang tentang pemilu.   
            Implikasi dari praktek yang kurang baik dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten mamuju Utara dapat dirasakan saat ini, jujur harus dikatakan bahwa sebagai salah seorang warga masyarakat biasa menilai bahwa ada dampak negatif dari pemilihan yang lalu. Dampak negatif yang dimaksud ialah mengenai susunan perangkat daerah yang mengalami perubahan secara signifikan khususnya untuk birokrasi daerah dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bagaimana tidak mereka yang dianggap tidak mendukung dan memilih pasangan yang terpilih dalam hal ini bupati terpilih mengalami pemindahan, dan rotasi jabatan secara tidak wajar bahkan hingga harus ada pejabat dengan pangkat yang tinggi di nonjobkan.  Praktek semacam ini sebenarnya wajar selama masih dalam koridor konstitusi yang mengatur, dapat diterima ketika Bupati sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan itu berpedoman pada UU No 32 Tahun 2004 Bab V Pasal 130 ayat 1 dan 2 dimana pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Eselon II pada pemerintahan daerah sepenunya merupakan domain kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati), ini memberikan legitimasi hukum yang kuat menyangkut kewenangan daerah dalam mengelola kepegawaian daerah. Pasal ini sangat jelas menggambarkan Kepala Daerah mempunyai otoritas kuat dalam memetakan dan menentukan formasi jabatan di daerah. Dengan otoritasnya yang begitu kuat, implikasi penyalahgunaan wewenang ini sering kali terjadi dalam mengelola apartur atau pegawai negeri sipil daerah.
            Pola pembinaan manajemen dan kaitannya dalam menentukan orang-orang dalam rangka memenuhi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian yang seharusnya dilakukan dengan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas, tetapi kecendenderungan yang terjadi asas-asas tersebut diabaikan, karena seringkali kepala daerah menggunakan pendekatan politis dalam rangka membangun jaringan dan memetakan konsolidasi birokrasi sebagai cara membangun kekuatan politik dari dalam birokrasi. Siapa mendukung siapa, adalah patron yang digunakan dalam rangka membentuk formatur pejabat daerah, dan hal inilah yang setidaknya terjadi di Kabupaten Mamuju Utara saat ini, tanpa mengurangi rasa hormat harus dikatakan perlu sedikit profesional, proporsional dan kemampuan manjerial yang baik untuk seorang Bupati dalam menyikapi hal ini, walaupun penulis tahu Bupati berada pada posisi dilema, antara harus objektif atau menghianati tim-tim sukses yang memenangkan dia termasuk para konstituent. Dampak lain tentu saja pada kinerja pemerintahan daerah Mamuju Utara saat ini. Mungkin sudah dapat ditebak ketika ketidakmampuan menempatkan para personil dalam jabatan tertentu khususnya untuk jabatan yang sedikit sulit dan strategis akan berdampak kurang maksimalnya kinerja pemerintahan. Ditambah lagi menurut penulis orang-orang yang ditempatkan pada posisinya saat ini belum memiliki kompetensi yang baik untuk memikul atau menjalankan tugas tersebut. Kini harapan masyarakat sudah sedikit terusik oleh statement-statement yang berkembang di Mamuju Utara mengenai kepemimpinan Bupati saat ini dibanding kepemimpinan Bupati sebelumnya, dan tentunya hal ini sangat disayangkan terjadi.

D.     Solusi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung

            Diperlukan suatu terobosan dalam melihat kembali pemilihan langsung kepala daerah, dengan melihat beberapa kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam implementasi pilkada langsung ini. Setidaknya kita tidak berharap akan adanya korban-korban dari masyarakat karena konflik antar pendukung calon kepala daerah, kita juga tidak berharap berapa banyak dana lagi yang harus habis dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam proses pilkada, dan kemunduran pendidikan politik yang menciptakan pemilih-pemilih yang primitif, tradisonal yang jauh dari pemilih rasional.
            Apa yang semestinya dilakukan ? dengan melihat praktek yang terjadi tentunya sudah pantasnya pemerintah melakukan evaluasi mengenai kekurangan-kekurangan tersebut. Presiden RI ketiga B.J. Habibie mencatat bahwa tahun 2004 merupakan tonggak demokrasi yang penting di Indonesia, karena pada tahun ini terjadi sinergi antara kemerdekaan dan kebebasan, di mana kedaulatn sepenuhnya dikembalikan kepada rakyat. Presiden/Wapres dan Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat. Seiring dengan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah yang sudah sangat terbatas dan menempatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah yang besar, maka efektifitas system pemilihan gubernur secara langsung perlu dilakukan peninjauan kembali sebagai berikut:
a.       Tinjauan yuridis
Berdasar:
1)    Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Rl Th 1945 menyatakan bahwa, "kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang",
2)    Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Rl Th 1945 menyatakan bahwa, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis",
3)    Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Rl Th 1945 menyatakanbahwa, "setiap warga negera berhak memperoleh kesempatan yg sama dalam pemerintahan",

            Bahwa tidak ada  perintah  pemilihan  gubernur dipilih  secara  langsung, sehingga  pemilihan gubernur dilakukan  melalui system  perwakilan tidak bertentangan dengan konstitusi.
b.      Tinjauan filosofis
1)    Dari sisi ruang partisipasi rakyat utk memilih, pemilihan Gubernur melalui sistem perwakilan memiliki derajat ruang partisipasi rakyat untuk memilih lebih rendah dibanding dengan system pemilihan langsung. Sedangkan ruang partisipasi untuk dipilih sama, jika persyaratan calon gubernur sama.
2)    Dari sisi ruang partisipasi rakyat utk dipilih, baik sistem pemilihan secara langsung maupun melalui perwakilan, akan memiliki nilai sama jika persyaratan bagi kedua sstem tersebut sama.
3)    Dari sisi terbukanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan di daerah (provinsi) kurang dapat dijadikan dipertimbangan, karena Gubernur tidak lagi operasional berhubungan langsung dengan masyarakat. Kalaupun ada sebatas kebijakan yang terkait dengan kebijakan yang bersifat lintas kabupaten/kota.
4)    Dari sisi efektifitas kebijakan pusat di daerah dan harmonisasi kepentingan pusat dan daerah, pemilihan Gubernur melalui perwakilan dimana selain DPRD, Pemerintah juga mempunyai peran dalam menentukan seorang Gubernur akan memiliki nilai yang lebih baik, karena di satu sisi gubernur harus menjamin terlaksananya kebijakan pemerintah pusat di daerah, di sisi lain Gubernur juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah yang direpresentasikan oleh DPRD.
5)    Dari sisi terjaminnya pelayanan publik, dimana Gubernur harus dapat mejamin dilaksanakannya standar pelayanan minimal bagi pemerintah kabupaten/kota, maka posisi Gubernur yang diangkat oleh pemerintah akan lebih mempunyai wibawa bagi pemerintah kabupaten/kota. Dibanding jika sama-sama dipilih langsung oleh rakyat yang menyiratkan adanya kesejajaran.
6)    Dari sisi kesesuaian dengan format pemerintahan, dengan kewenangan gubernur dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sudah sangat minim, tinggal yang terkait dengan urusan lintas kabupaten/kota maka relevansi penentuan gubernur melalui pemilihan langsung sudah kurang relevan lagi dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan oleh melakukan pemilihan langsung.

c.       Tinjauan Politis
1)    Perkuatan sistem NKRI.
Sebagaimana yang diatur dalam UUD Negara Rl Tahun 1945 bahwa Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Sistem ini bertujuan untuk menghindari daerah otonom menjadi negara dalam negara, sehingga dengan jumlah daerah otonom yang banyak dan luasnya wilayah NKRI, maka untuk mengatasi rentang kendali pemerintahan diperlukan gubernur yang mempunyai ikatan yang kuat dengan pemerintah. Ikatan yang kuat antara pemerintah dengan gubernur akan dapat terwujud jika pemerintah mempunyai peran menentukan terpilihnya gubernur. Untuk itu bagi tegaknya NKRI pemilihan gubernur melalui perwakilan dan juga adanya peran pemerintah dalam menentukan terpilihnya gubernur akan memililki nilai yang lebih baik dibandingkan jika dipilih langsung.

2)    Penataan posisi gubernur dan sumber legitimasi.
Pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat sama dengan pemilihan bupati/walikota telah memposisikan gubernur setara dengan bupati/ walikota sebagai kepala daerah. Pandangan ini juga tercermin pada perangkat daerah yang besar yang membantu gubernur setara atau bahkan lebih besar dengan perangkat daerah yang membantu bupati/walikota, padahal kewenangan gubernur sebagai kepala daerah sudah sangat minim. Seiring dengan minimnya kewenangan gubernur sebagai kepala daerah dan tugas berat sebagai wakil pemerintah, maka sumber legitimasi gubernur akan lebih sesuai jika tidak langsung dari rakyat.
d.      Tinjauan Sosiologis
1)    Menumbuhkan budaya persaingan yang sehat.
Kondisi masyarakat dengan kultur masyarakat yang masih mementingkan kepentingan sesaat dari pada kepentingan jangka panjang, dan belum mendasarkan pilihannya berdasarkan program, pelaksanaan Pilkada secara langsung dan melalui perwakilan akan banyak menemui kendala dalam menumbuhkan budaya persaingan yang sehat. Akan tetapi dengan melalui pengaturan tertentu pemilihan melalui perwakilan dapat diupayakan para calon bersaing secara sehat.
2)     Menumbuhkan   kesadaran   akan   kebutuhan   pemimpin   yang   mampu membawa kemajuan daerah.
            Dalam kondisi masyarakat yang belum mendasarkan pilihannya atas visi, misi, dan program, pelaksanaan Pilkada secara langsung masih sulit diharapkan untuk menumbuhkan kesadaran akan kebutuhan pemimpin yang mampu membawa kemajuan daerah, dibanding dengan melalui perwakilan. Karena para wakil rakyat setidaknya akan mendapat beban moral untuk memberi pertanggungjawaban atas pilihannya kepada rakyat yang memilihnya.
e.       Tinjauan efektifitas dan efisiensi
            Dari segi kemudahan untuk dilaksanakan, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui perwakilan jauh lebih baik dibanding dengan melalui Pilkada secara langsung. Berdasar tinjauan yuridis, filosofis, politis, sosiologis, dan praktis sistem pemilihan gubernur secara langsung lebih banyak kelemahannya dibandingkan dengan jika dipilih melalui sistem perwakilan.
            Selanjutnya perlu juga diperhatikan mengenai sistem pemilihan wakil kepala daerah, di mana dalam UUD Negara Rl Th 1945 Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis". Tidak ada amanat dalam UUD Negara Rl Tahun 1945 bahwa wakil kepala daerah harus dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah. Sistem pemilihan wakil kepala daerah secara langsung berpasangan dengan kepala daerah semula dalam rangka kesesuaian dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara berpasangan. Akan tetapi dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi sampai sekarang, banyak terjadi hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak harmonis, sehingga adanya wakil kepala daerah diharapkan dapat membantu atau terdapat hubungan sinergi dengan kepala daerah justru hubungan yang saling melemahkan. Hal terjadi karena latar belakang politik wakil kepala daerah yang juga sarat dengan kepentingan politik membuat hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi saling waspada atas kemungkinan terjadi manuver politik yang saling menjatuhkan. Berkenaan dengan kondisi hubungan yang tidak harmonis tersebut perlu dilakukan perumusan ulang sistem pemilhan wakil kepala daerah, agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dapat menempatkan wakil kepala daerah sebagai pembantu untuk perkuatan kepala daerah.
            Dari kenyataan-kenyataan di atas nampak bahwa system demokrasi pada umumnya dan system pilkada  pada khususnya harus jujur diakui masih mengalami kendala sistemik. Dari sisi hukum hal ini terkait pemahaman tentang “legal system” sebagaimana diajarkan oleh Lawrence Friedmann, bahwa  sub-sistem hukum terdiri atas substansi hukum (legal substance) berupa pelbagai produk legislative yang mendasari system hukum tersebut; kemudian struktur hukum (legal structure) berupa kelembagaan yang menangani system tersebut dan budaya hukum (legal culture) berupa kesamaan pandangan, sikap, perilaku dan filosofi yang mendasari system hukum tersebut. Dalam ketiga sub-sistem tersebut demokrasi dan termasuk pilkada masih memerlukan konsolidasi. Warna transksional dan pragmatism masih menonjol , belum lagi munculnya multi tafsir dan sikap mendua (ambiquitas)  dalam berbagai hal,apalagi apabila budaya hukum semacam ini menghinggapi para pemangku kepentingan, termasuk tokoh-tokoh partai politik yang sering disebut sebagai “legal culture of the insider”.

%*SEKIAN*%





                                                             R E F E R E N S I

Dirjen Otda Depdagri, 2009, Evaluasi Pemilu Kepala Daerah Periode 2005-2008.
Legowo, Tommy A. 2005.Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung,Good Governance, dan Masa Depan Otonomi daerah. Jurnal Desentralisasi Vol.5
UU NO.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
UU NO.12 Tahun 2008 tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik 2008, Jogjakarta, Gradien Mediatama.
politik lokal/Patologi Politik dalam Implementasi Otonomi Daerah.htm