Senin, 13 Mei 2013

PERAN ELITE LOKAL DALAM PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA




PERAN ELITE LOKAL DALAM PERKEMBANGAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Oleh  Muh. Firyal Akbar A
-          Gambaran Umum Mengenai Konsep otonomi Daerah
            Otonomi Daerah adalah istilah kata yang muncul di Indonesia sebagai manifestasi dari konsep desentralisasi yang diterapkan sejak lahirnya UU NO 22 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah yang mempunyai semangat untuk bagaimana mengembangkan daerah dengan asas kemandirian dan tidak sepenuhnya lagi bergantung pada pemerintahan pusat. Sang pelopor atau penggagas lahirnya otonomi daerah ialah salah seorang putra dari kawasan Indonesia timur tepatnya putra sulawesi yakni Ryas Rasyid yang pada waktu itu juga menjabat sebagai Mentri pada masa kepemimpinan ibu Megawati Soekarno Putri. Istilah otonomi daerah oleh sebagian pakar atau ahli sering diartikan sebagai suatu hal positif bagi pemerintah daerah dalam rangka  mengembangkan daerah masing-masing untuk mencapai kesejahtraan rakyat. Mariun (1979)mengungkapkan  bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.Pendapat yang dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Pendapat lainnya ialah yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
            Setelah kita melihat pendapat para ahli tentang konsep otonomi daerah, dalam Undang-undang juga menjelaskan mengenai definisi otoda itu sendiri sperti dalam UU Nomor 32 tahun 2004 jo. UU Nomor 12 tahun 2008 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah Hak, kewajiban dan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan bahwa bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.
            Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga
aspek, yaitu :

1.  Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
            Adapun yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
            Dari beberapa literatur mengenai konsep otonomi daerah dijelaskan bahwa Pemberian otonomi daerah secara luas berdasarkan dengan UU No.32 tahun 2004 diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Prinsip Otonomi daerah menngunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahtraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senjatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
            Seiring dengan prinsip –prinsip yang telah ada penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahtraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahtraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya ialah bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan dan cita-cita Negara.
-          Sepak Terjang Elite lokal Dalam Implementasi Otonomi Daerah
             Berbicara mengenai implementasi otonomi daerah sejak konsep ini digulirkan lebih dari satu dekade yang lalu mengalami pasang surut dalam pelaksanaannya. Awalnya otoda dianggap sebagai sesuatu yang sangat penting sebagai tonggak pelaksanaan desentralisasi yang berlandaskan semangat berdemokrasi di mana konsep otoda sendiri lebih memberikan kesempatan atau aksesibilitas kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan khususnya yang ada di daerah. Prinsip otonomi daerah yang menekankan  pada orientasi pada peningkatan kesejahtraan rakyat dengan selalu memperhatikan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Apa yang terjadi dalam pelaksanaan otonomi daerah hingga saat ini justru melahirkan disorientasi terhadap tujuan dan prinsip-prinsip dari konsep otoda sesuai dengan amanat undang-undang, hal ini dapat terlihat dari hasil pelaksanaan otoda secara komprehensif di seluruh indonesia. Sekalipun ada perubahan dari sistem sentralistik ke sistem desentralistik namun tidak secara signifikan dapat merubah daerah menjadi lebih mandiri dan berkembang. Manfaat otoda hanya secara makro yang muncul kepermukaan seperti pengelolaan sebagian urusan seperti yang tertuang dalam pasal UU Nomor 32 tahun 2004 mengenai wewenang baik pemerintah provinsi maupun pemerintah Kabubaten/kota yang dulunya dipegang oleh pusat yang notabene memang harus dilaksanakan oleh daerah dengan tanggungjawab instansi masing-masing. Namun secara mikro pelaksanaan otoda yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahtraan rakyat masih jauh dari harapan.
             Gambaran akan kurangnya efektifitas dalam implementasi otonomi daerah tercermin dari peran elite lokal dalam pengembangan otonomi daerah itu sendiri. Adapun elite lokal yang dimaksud ialah mereka para oknum yang bertanggungjawab dalam mengembangkan dan mengelola daerah untuk menjadi mandiri, para aparat di pemerintahan termasuk para pejabat birokrat, para anggota dewan perwakilan rakyat dari lembaga legislatif dan para stakeholder termasuk para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada dalam lingkup daerah. peran elite lokal dalam melaksanakan otonomi daerah dapat kemudian mendapat penilaian tersendiri khususnya bagi para oknum-oknum yang memiliki otoritas dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. bagaimana tidak  satu dekade lebih dari pelaksanaan otoda dan termasuk dari agenda penting reformasi 1998 para pejabat di daerah semakin banyak yang menikmati jeruji besi dan banyak pula yang akan segera menyusul. Hal inilah yang mungkin dapat mengawali tentang peran elite lokal dalam pelaksanaan otoda hingga saat ini di mana peran elite lokal akan dibahas lebih kompleks lagi.
             Praktek KKN disinyalir menjadi salah satu langkah mundur dalam praktek otoda di Indonesia. dari data yang ada pada beberapa sumber menyebutkan bahwa hampir sebagian besar daerah utamanya daerah Kabupaten/kota memiliki masalah khususnya yang berkaitan dengan korupsi. Tidaklah mengherankan hampir sebagian para pejabat baik itu yang ada ditingkatan eksekutif maupun yang ada di legislatif mewarnai pemberitan di beberapa media, baik itu media cetak maupun elektronik. Dan tidak jarang dari mereka adalah para Bupati atau Walikota dan Ketua DPRD yang langsung terlibat dalam kasus korupsi tersebut, kasus yang masih hangat ialah bagaimana penangkapan Bupati Kabupaten Buol oleh KPK mengenai pembebasan lahan di wilayah tersebut.
             Apa yang terjadi kemudian ialah praktek KKN oleh para elite sudah hampir menjadi kebiasaan bagi mereka, konsekwensinya ialah sudah barang tentu uang rakyat dari APBD yang berasal dari hasil potensi daerah tersebut menjadi sasarannya. Anggaran kemudian menjadi menipis di mana program-program yang ditetapkan dalam perencanaan pembangunan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan masyarakat dan daerah menjadi kurang efektif bahkan ada yang tidak jalan. Hal ini kemudian menjadi ironi bagaimana tidak bahwa terjadi perilaku menyimpang dari para elite lokal dalam rangka memperkaya diri sendiri. Wajar ketika banyak pakar pemerintahan menganggap bahwa konsep otoda saat ini dipahami salah oleh para elite yang mana tujuan mulianya untuk mengurus dan mengelola pemerintahan sesuai dengan potensi yang ada dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat malah mereka anggap sebagai kesempatan untuk menjadi raja-raja kecil di daerah mereka sendiri. Satu hal yang sangat miris saat ini di daerah ialah munculnya istilah “korupsi berjemaah”, ada lagi yang menganggap jika tidak korupsi tidak afdol hingga istilah “korupsi sudah biasa”. Maraknya praktek korupsi yang terjadi di daerah seakan terorganisir dengan “hubungan gelap” antara para elite yang ada di daerah dengan ada yang di pusat sehingga memang wajar jika praktek KKN oleh para elite sangat rapi.
             Disorientasi dari peran elite lokal dalam pelaksanaan otoda ialah dalam memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat yang juga berhubungan dengan kesejahtraan masyarakat dalam bidang keamanan. Penjelasannya ialah bahwa para elite lokal yang bersaing dalam rangka mencapai kekuasaan untuk menjadi “Raja kecil” di daerah sudah tidak memperdulikan lagi etika dalam berpolitik. Hal tersebut kemudian terlihat bagaimana para elite lokal menghalalkan segala cara hingga berujung pada konflik horisontal baik yang bersifat fisik maupun yang non fisik antara para warga masyarakat sampai menimbulkan beberapa korban jiwa. Tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana di beberapa daerah terjadi kerusuhan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung dikarenakan beberapa pihak yang kalah merasa dicurangi, menerima ketidakadilan dan berbagai alasan lain yang mengakibatkan konflik antar pendukung. Padahal jika kita flash kebelakang pemilihan langsung kepala daerah sebagai salah satu dari wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah ialah bagaimana masyarakat dapat secara langsung memilih pemimpinnnya di daerah dengan mengutamakan asas jujur dan adil tanpa ada paksaan dari pihak manapun termasuk para elite lokal.implikasi yang timbul kemudian dirasakan oleh masyarakat itu sendiri di mana rasa aman warga masyarakat terusik dengan ulah sebagian elite yang mempunyai kepentingan individu yang bukan mengutamakan kepentingan rakyat. Padahal, kebutuhan akan rasa aman sangat diperlukan oleh masyarakat. Sungguh sangat disayangkan oleh karena ulah para elite yang tidak bertanggungjawab tersebut beberapa masyarakat harus meregang nyawa dan kehilangan harta benda.
             Disorientasi peran elite lokal dalam pelaksanaan otoda selanjutnya masih berhubungan dengan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai manifestasi konsep otoda itu sendiri, di mana letak permasalahannya ketika kita Bila merujuk pada UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004 Bab V Pasal 130 ayat 1 dan 2 dimana pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Eselon II pada pemerintahan daerah sepenunya merupakan domain kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati), ini memberikan legitimasi hukum yang kuat menyangkut kewenangan daerah dalam mengelola kepegawaian daerah. Pasal ini sangat jelas menggambarkan Kepala Daerah mempunyai otoritas kuat dalam memetakan dan menentukan formasi jabatan di daerah. Dengan otoritasnya yang begitu kuat, implikasi penyalahgunaan wewenang ini sering kali terjadi dalam mengelola apartur atau pegawai negeri sipil daerah. Pola pembinaan manajemen dan kaitannya dalam menentukan orang-orang dalam rangka memenuhi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian yang seharusnya dilakukan dengan asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalisme, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan asas efektifitas, tetapi kecendenderungan yang terjadi asas-asas tersebut diabaikan, karena seringkali kepala daerah menggunakan pendekatan politis dalam rangka membangun jaringan dan memetakan konsolidasi birokrasi sebagai cara membangun kekuatan politik dari dalam birokrasi. Siapa mendukung siapa, adalah patron yang digunakan dalam rangka membentuk formatur pejabat daerah.
             Pola-pola seperti ini biasanya dilakukan menjelang Pemilihan Kepala daerah atau setelah Pemilihan Kepala Daerah. Asas timbal balik menjadi “kue” yang menjanjikan bagi para pejabat publik daerah, karena secara instan jabatan tertentu sebagai pengembangan karirnya di kepegawaian dapat diperoleh. Hal ini menjadi pertaruhan karir tersendiri bagi para pejabat publik, karena menjelang Pemilukada blok-blok dukungan yang sudah terpetakan sebelumnya akan bertarung menjagokan masing-masing calonnya, Para pejabat dari mulai pejabat Dinas, Camat, Lurah dan Kepala Desa seolah menjadi agen partai atau tim sukses calon kepala daerah tertentu. Manakala calon yang didukungnya menang, asas timbal balik akan dilakukan, artinya pengangkatan dan pemindahan yang diinginkan akan diberikan dengan instan sebagai imbalan politik, akan tetapi manakala calon yang didukung kalah, maka secara karir akan terkucil. Pengembangan karir pegawai negeri sipil daerah seharusnya di dasari oleh pasal 133 UU Otonomi Daerah yang harus mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan dan kompetensi. Analisa penulis mengenai polarisasi birokrasi oleh para elite menjelang Pemilukada ini diklasifikasikan menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok loyal. Kelompok ini memiliki konsistensi yang tinggi ketika mendukung seseorang calon, dan cenderung untuk terus menghimpun dan mencari dukungan dari dalam. Kedua, kelompok oportunis. Kelompok ini adalah kelompok yang cenderung ambigu dalam memberikan dukungan, ambiguitas ini dikarenakan selalu menghitung-hitung keuntungan dan kerugian juga mencari keselamatan posisi dan jabatan. Bisa dibayangkan kalau birokrasi dihadapkan pada persoalan politis seperti ini, produktifitas dalam melakukan pelayanan publik akan terganggu. Akan ada gap dan yang lebar antar pejabat, antar Dinas, karena situasi yang serba politis akan menjadi pertimbangan utama dalam mengelola birokrasi daerah, dan hal ini akan berpengaruh kepada ketidak-solidan struktur birokrasi yang ada di daerah dalam melakukan pelayanan publik.
             Peran elite lokal yang lain dianggap tidak relevan dengan semagat otonomi daerah ialah pemekaran daerah untuk menjadi suatu wilayah kekuasaan baik untuk yang menjadi kecamatan, kabupaten maupun provinsi, di mana para elite berlomba untuk ikut berpartisipasi “mempermainkan” kemauan aspirasi masyarakat. Hal yang terjadi para elite yang hanya ingin mendapat keuntungan pribadi berjuang untuk meyakinkan para warga agar bersatu menjadikan wilayah kekuasaannya menjadi lebih baik denga melakukan pemekaran tentunya dengan asumsi ingin mengurus dan mengolah rumah tangganya sendiri demi satu tujuan yakni kesejahtraan. Namun, yang terjadi ialah sesuai dengan hasil diskusi yang didapatkan data bahwa semenjak adanya beberapa daerah yang dimekarkan baik yang berubah menjadi kabupaten maupun  provinsi bahwa hampir 80% lebih wilayah pemekaran tersebut gagal dalam berotonomi. Data tersebut menunjukkan bahwa pengaruh elite  lokal yang dulunya memperjuangkan aspirasi masyarakat utnuk membentuk suatu wilayah baru dalam rangka kesejahtraan hanya sebagai kamuflase bagi mereka untuk berkuasa, dan yang menangung beban dari semua itu ialah warga termasuk daerah itu sendiri. Jangan heran hingga saat ini banyak daerah yang berjuang untuk memekarkan wilayahnya yang notabene hanya diprakarsai oleh sebagian para elite yang berasumsi bahwa itu aspirasi masyarakat walaupun daerah tersebut belum mampu untuk memenuhi syarat administaratif, tehnis maupun fisik dalam rangka membentuk wilayah baru sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU pemerintahan derah 32 tahun 2004.
             Pertanyaan yang muncul selanjutnya ialah peran elite lokal yang bagaimana yang harus ada di daerah saat ini yang dapat dikatakan merupakan peran ideal dari para elite lokal dalam implementasi otoda? Berangkat dari hakikat yang terkandung dalam UU NO.32 Tahun 2004 bahwa ada beberapa hak, kewajiban dan kewenagan yang diberikan oleh pusat kepada daerah dalam rangka menagtur dan mengurus pemerintahannya sendiri, secara objektif kita tidak dapat menafikanbahwa pelayanan-pelayan kepada masyarakat secara langsung dan bertanggungjawab sudah dilaksanakan menurut bidang masing-masing. Namun hal ini kemudian menjadi wajar ketika kita memahami bahwa itulah tugas yang harus dilaksanakan oleh seluruh elemen pemerintahan daerah termasuk para elite lokal. Hal yang terpenting kemudian ialah masyarakat bukan hanya merasakan kenyamanan pada saat mereka dilayani atau pada saat proses pelayanan itu sendiri, tetapi yang menjadi tolak ukur dari semuanya itu ialah ketika masyarakat sebagai objek dari pelaksanaan otoda dalam rangka mencapai kesejahtraan merasa akan hal tersebut dan puas berotonomi.
             Tentunya peran positif dan ideal oleh para elite sangat dibutuhkan. Para elite lokal setidaknya melakukan reaktualisasi dari visi dan misi pelaksanaan otoda bagi daerahnya, memberikan kontribusi positif bagi daerah dengan menghilangkan sikap-sikap yang hanya mementingkan kepentingan individu. Selanjutnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dalam berpartisipasi dalam bidang tersebut sehingga tak ada lagi konflik-konflik horisontal yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya para elite lokal harus bersikap bijak dalam mengambil segala keputusan yang berkaitan dengan pengembangan daerah. hal yang penting lainnya ialah kemauan untuk membangun daerah karena hal inilah kunci dari berhasil tidaknya otonomi daerah itu dilaksanakan. Jika kemauan dari para elite lokal baik, maka niscaya daerah akan semakin mudah dalam meraih kesejahtaraan di segala aspek kehidupannya. Ya semoga saja.

Selasa, 07 Mei 2013

ANALISIS TEORI PEMBANGUNAN STUDI MENGENAI PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN DI INDONESIA



          Realita sebuah Negara yang menuju perkembangan ke arah yang lebih baik dicirikan dengan tingkat pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain jika pembangunan di suatu Negara sudah menunjukkan geliat yang semakin maju maka akan berdampak pada tingkat pertumbuhan khususnya bidang ekonomi, sumber daya, politik dan bidang kehidupan bernegara lainnya.  Di Indonesia, kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Pengertian pembangunan sendiri seperti yang diungkapkan oleh Portes (1976) mendefinisikan pembangunan (development) sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya.  Pembangunan nasional adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat ke arah yang diinginkan, melalui kebijakan, strategi dan rencana. Pendapat lain menjelaskan Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses transformasi masyarakat dari suatu keadaan pada keadaan yang lain yang makin mendekati tata masyarakat yang dicita-citakan; dalam proses transformasi itu ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu keberlanjutan (continuity) dan perubahan (change), tarikan antara keduanya menimbulkan dinamika dalam perkembangan masyarakat (Djojonegoro,1996).
          Secara umum, pembangunan diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya; sering kali, kemajuan yang dimaksudkan terutama adalah kemajuan material. Maka, pembangunan seringkali diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh satu masyarakat di bidang ekonomi; bahkan dalam beberapa situasi yang sangat umum pembangunan diartikan sebagai suatu bentuk kehidupan yang kurang diharpakan bagi ‘sebagian orang tersingkir’ dan sebagai ideologi politik yang memberikan keabsahan bagi pemerintah yang berkuasa untuk membatasi orang-orang yang mengkritiknya (Budiman, 1995: 1-2). Lebih lanjut dalam buku teori pembangunan dunia ketiga oleh budiman dijelaskan bahwa beberapa faktor yang dalam mengukur pembangunan ialah kekayaan rata-rata yang menjelaskan bahwa sebuah masyarakat dinilai berhasil melakukan pembangunannya bila pertumbuhan ekonomi masyarakat tersebut cukup tinggi. Selanjutnya ialah pemerataan yang menjelaskan bahwa pemerataan masuk dalam ukuran pembangunan dengan melihat ukuran berapa persen dari pendapatan nasional bruto(PNB) suatu negara dengan perhitungan 40% untuk penduduk miskin/termiskin, berapa persen oleh 40% untuk masyarakat kelas menengah, dan berapa persen oleh 20% penduduk terkaya, yang kemudian nantinya setelah perhitungan seberapa besar tingkat kesesuaian dengan fakta hasil perhitungan yang ada.  Selanjutnya ialah dengan melihat kualitas kehidupan masyarakat dengan menggunakan tolak ukur PQLI (physical quality of life index), yang kemudian oleh moris dijelaskan ada tiga indikator untuk mengukurnya yakni a. Rata-rata harapan hidup sesudah umur satu tahun, b. Rata-rata jumlah kematian bayi, dan c. Rata-rata persentasi buta dan melek huruf. Selanjutnya ialah kerusakan lingkungan yang menjelaskan bahwa suatu pembangunan akan berhasil jika diimbangi dengan kondisi lingkungan yang masih baik, dan yang terakhir ialah keadilan sosial dan kesinambungan yang menjelaskan bahwa dua faktor yakni pemerataan dan faktor lingkungan bukan semata-mata hanya mempartimbangkan faktor moral tetapi lebih kepada kelestarian pembangunan itu sendiri.
          Jika kembali pada sejarah yang berkaitan dengan teori pembangunan maka kita akan berbicara mengenai  dua paradigma pembangunan  yang Modernisasi dan Ketergantungan (Lewellen 1995; Larrain 1994; Kiely 1995,dalam Deddy T.Tikson, teori keterbelakangan dan ketergantungan, di indonesia, malaysia, dan Thailand). Paradigma Modernisasi di dalamnya termasuk teori-teori makro tentang pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial, dan mikro tentang nilai-nilai individu yang menunjang proses perubahan tersebut. Sedangkan paradigma Ketergantungan mancakup teori-teori Keterbelakangan (Underdevelopment), Ketergantungan (Dependent Development), dan Sistem Dunia (World System Theory) sesuai dengan klasifikasi Larrain (1994).
          Paradigma atau perspektif modernisasasi dalam studi pembangunan muncul setelah Perang Dunia II, terutama awal tahun 1950-an,  dan sejak itu mendominasi kebijakan pembangunan  di negara-negara dunia ketiga sampai saat ini. Dalam paradigma ini telah berkembang sejumlah teori yang beragam sesuai dengan cara pandang masing-masing penemunya. Diantara mereka adalah Rostow (1960), Hagen (1962), Lerner (1964), Eisenstadt (1966), Smelser (1966), McClelland (1976), Parsons (1966) dan Inkeles dan Smith (1974). Para ahli modernisasi, terutama setelah Perang Dunia II, baik dalam aliran makro maupun mikro, kemudian berpendapat bahwa negara-negara miskin memerlukan bantuan negara-negara kaya untuk mempercepat proses pembangunan mereka. Bantuan perlu diberikan baik dalam bentuk modal maupun teknologi dan pendidikan yang merupakan bagian dari proses difusi nilai-nilai atau budaya Barat ke Timur. Melalui proses difusi atau sebaran ini, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara miskin diharapkan dapat mengarah kepada terciptanya kondisi budaya dan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang serupa dengan di dunia Barat (Portes 1976; Chirot dan Hall 1982).
          Sedangkan paradigma ketergantungan, dapat dilihat dari Teori Keterbelakangan (Baran 1960; Frank 1967; Amin 1976) dan Teori Sistem Dunia (Wallerstein 1979) yang muncul sebagai reaksi terhadap fenomena kegagalan penerapan Teori Modernisasi di Amerika Latin. Kedua teori ini cenderung  melihat pembangunan dan keterbelakangan di Dunia Ketiga melalui pendekatan yang lebih condong kepada aspek politik (Chirot dan Hall 1982). Kemunculan perspektif ini banyak dipengaruhi oleh ajaran Karl Marx tentang pertentangan kelas dalam masyarakat kapitalis, dan pandangan Lenin terhadap imperialisme. Para pakar di dalamnya, seperti Paul Baran, Andre Gunder Frank, Samir Amin dan Wallerstein, mencoba menjelaskan bahwa keterbelakangan dan kemiskinan di Dunia Ketiga sebagai akibat dari adanya ketergantungan terhadap kekuatan ekonomi global dan konflik internasional. Kemiskinan yang dialami oleh bangsa-bangsa di negara yang sedang berkembang merupakan akibat dari sistem ekonomi dunia yang tidak seimbang, dimana sekelompok negara kuat mengeksploitasi negara-negara yang lebih lemah.
          Setelah berbicara mengenai definisi, konsep dan teori-teori pembangunan tentunya sudah dapat gambaran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan itu sendiri, lantas bagaimana dengan perkembangan pembangunan di negara kita Indonesia? Sebagai pengantar untuk masuk kesitu bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki posisi strategis di mana memiliki jumlah pulau 13-17 ribu pulau dengan garis pantai terpanjang di dunia sekitar 81.000 km, luas daratan sekitar 191 juta hektar, teritori laut sekitar 317 juta hektar, penduduk 240 juta jiwa, dengan kekayaan alam menggiurkan baik terbaru maupun tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam, batubara, aluminium, tembaga, nikel, emas, besi dan lain-lain. Kemudian memiliki keanekaragaman hayati nomor 2 di dunia yang jika digabungkan dengan kekayaan alam laut menjadi nomor 1 di dunia, potensi tanaman pangan 800 spesies dan juga 1000 spesies tanaman medisinal.
          Dengan penjelasan tersebut tentunya yang tergambar dalam fikiran kita bahwa sebenarnya indonesia memiliki potensi yang amat sangat luar biasa, dengan kata lain untuk modal membangun negara ini di beberapa sumber kekayaan alam yang ada sudah sangat besar, namun hingga kini setelah 66 tahun indonesia merdeka dan 13 tahun pasca era reformasi sebagai kondisi yang dianggap sebagai fase  paling demokratis belum bisa membawa indonesia muncul sebagai negara maju setidak-tidaknya untuk kawasan asia tenggara. Beberapa pernyataan kemudian muncul yang menganggap bahwa bangsa indonesia masih tergolong miskin dengan penduduk miskin yang masih cukup banyak yakni sekitar 34 juta jiwa sebagaimana data terakhir dari badan pusat statitik. Pernyataan lain bahwa pembangunan di indonesia sulit terwujud dikarenakan kondisi bangsa indonesia sendiri yang belum mampu dalam segala hal khususnya sumber daya manusia sebagai faktor utama dalam proses pembangunan serta ditambah lagi dengan caruk maruknya kehidupan politik, hukum dan ekonomi di Indonesia sekarang ini

Pandangan mengenai asumsi Kondisi Bangsa Indonesia yang masih “miskin”
Berangkat dari ilustrasi yang tersaji pada bab pendahuluan yang menggambarkan keadaan bangsa indonesia di mana bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki posisi strategis di mana memiliki jumlah pulau 13-17 ribu pulau dengan garis pantai terpanjang di dunia sekitar 81.000 km, luas daratan sekitar 191 juta hektar, teritori laut sekitar 317 juta hektar, penduduk 240 juta jiwa, dengan kekayaan alam menggiurkan baik terbaru maupun tidak terbarukan seperti minyak bumi, gas alam, batubara, aluminium, tembaga, nikel, emas, besi dan lain-lain. Kemudian memiliki keanekaragaman hayati nomor 2 di dunia yang jika digabungkan dengan kekayaan alam laut menjadi nomor 1 di dunia, potensi tanaman pangan 800 spesies dan juga 1000 spesies tanaman medisinal.
Dengan melihat kondisi tersebut tentunya ekspektasi akan besarnya bangsa ini sebenarnya dapat terwujud, namun yang terjadi adalah sebaliknya bahwa harus diakui bahwa bangsa kita hingga hari ini masih tertinggal dibandingkan dengan negara berkembang dan maju lainnya, jangankan untuk konteks bersaing dengan negara-negara dunia pertama dan kedua untuk negara dunia ketiga khususnya yang ada di kawasan Asean indonesia sudah tertinggal jauh dibandingkan dengan Negara tetangga semisal Malaysia, Thailand, Vietnam,terlebih Singapura menurut data terkhir UNDP menempatkan sebagai negara terkaya keempat di dunia saat ini.
Lantas ada apa dengan negara kita?pertanyaan ini kadang muncul mungkin dalam benak kita masing-masing, bahwa negara kita kemudian tidak mampu untuk bangkit membangun baik itu secara fisik maupun mental bangsa dengan potensi yang telah digambarkan sebelumnya. Beberapa tokoh bangsa memberikan pendapatnya seperti mantan wakil presiden Jusuf Kalla, yang berpendapat bahwa upaya bangsa Indonesia untuk bangkit dari keterbelakannya harus dimulai oleh kepemimpinan/leadership yang tegas dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya membangun semangat warga negara untuk sadar akan posisinya sebagai pilar penting pembangunan. Pendapat lain dari pakar hukum pidana Prof.Dr. J.Sahetapi (wawancara Metro TV),beranggapan bahwa masalah serius yang dialami bangsa ini untuk menjadi bangsa maju ialah karena mental para pemimpin, aparat yang sudah sesuai dengan norma-norma negara yang ada. Pendapat lainnya dari Syamsul Ma’arif (Tabloid Nasdem), yang beranggapan bahwa bangsa indonesia sudah tidak lagi melihat UUD 1945 sebagai dasar arah pembangunan, di mana yang terjadi menurutnya bahwa beberapa kewajiban-kewajiban pemerintah yang ada pada beberapa pasal sudah tidak dijalankan lagi oleh pemimpin-pemimpin bangsa ini.
Jika melihat beberapa pendapat di atas bahwa masalah kepemimpinan sangat mempengaruhi bangsa ini dalam mencapai pembangunan yang diimpikan di negara ini, selain itu faktor mental khususnya para pejabat-pejabat pemerintah kita kemudian juga sangat menentukan untuk kembali menata arah-arah dalam memajukan bangsa. Dengan melihat beberapa fenomena yang terjadi di bangsa ini maka penulis menyimpulkan bahwa ada beberapa masalah yang menghambat kemajuan bangsa khususnya dalam bidang pembangunan, yang pertama di bidang politik bahwa tidak dipungkiri bahwa kompleksitas perpolitikan yang sedang terjadi di negara ini sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan pembangunan di Indonesia di mana pengaruh politisasi yang terjadi kemudian melahirkan kebijakan-kebijakan yang tidak efektif dalam arah pembangunan. Adanya pengaruh politisasi ini kemudian menjadi suatu ajang jual beli bagi para pihak-pihak yang memiliki peran ataupun kewenagan yang kuat untuk kemudian mengambil keuntungan dalam proses kebijakan pembangunan. Mereka kemudian menetapkan langkah-langkah yang tidak berorientasi pada kepentingan negara melainkan untuk kepentingan mereka masing-masing. Selanjutnya di bidang ekonomi, walaupun pemerintah telah mengungkapkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi telah mengalami peningkatan hingga 6,7% namun sebenarnya itu hanya secara makro, pemerintah kemudian lalai dalam meningkatkan pemerataan untuk setiap warga Negaranya, di mana data terkhir BPS bahwa tingkat penduduk miskin indonesia masih tinggi yakni 34 juta jiwa lebih dari penduduk indonesia sebesar 240 juta jiwa.
Faktor lainnya ialah tingkat pengangguran yang masih nampak serta tidak dibarengi oleh penyediaan lapangan kerja untuk para penganggur di negara kita, selanjutnya masih dalam konteks ekonomi bahwa masalah privatisasi dan swastanisasi oleh perusahaan-perusahaan asing yang sangat merugikan bangsa indonesia, yang mungkin menjadi ironi bahwa pemerintah kita seakan terhipnotis dengan keadaan-keadan seperti ini, di mana pemerintah seakan tidak mempunyai daya upaya untuk meninjau kembali MOU atau kontrak kerja dengan pihak asing tentang sistem bagi hasil, makin parah ketika kita dengan kekayaan alam yang melimpah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh bangsa ini dikarenakan ketidaksiapan dan ketersediaan putra-putri bangsa dalam mengelola oleh karena kapasitas baik itu pendidikan, keterampilan dan keahlian untuk dapat bersaing dengan tenaga-tenaga asing yang dimiliki oleh perusahaan swasta. Hal lain yang membuat bangsa kita tertinggal jauh dalam hal kemampuan untuk memproduksi sistem tekhnologi dalam rangka upaya untuk mengahsilkan produksi-produksi yang berskala industri.
Hal lain seperti di bidang mental para pemimpin-pempin, pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintahan yang sangat menghancurkan karakter bangsa. Beberapa kasus KKN merupakan faktor yang sangat mempunyai pengaruh besar dalam proses kemajuan bangsa Indonesia itu sendiri. Dana APBN menurut laporan keuangan Negara yang habis dikorupsi setiap tahunnya mencapai triulanan lebih. Sungguh merupakan sesuatu yang sangat disayangkan bila dana negara kemudian habis terpakai oleh segelintir oknum yang berorientasi memperkaya diri sendiri ketimbang memanfaatkan dana itu untuk mengelola beberapa potensi yang ada di negara ini secara profesional dan proporsional guna menghasilkan suatu keuntungan besar yang tentunya akan sangat besar, dan beberapa permasalahan mental lain seperti krisis kepemimpinan untuk para pejabat bahkan pemimpin Negara ini yang menjadikan big problem di Indonesia. Aspek lain yang kemudian menghambat proses jalannya pembangunan secara efektif di indonesia adalah rendahnya penegakan hukum atau penegakan supremasi hukum di negara ini sejalan dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi bahwa kemudian fakta bahwa hukum tidak berjalan sesuai dengan norma-norma hukum itu sendiri, adanya pembayaran, sogokan dan suap menjadikan hukuman untuk para koruptor di Indonesia sangat ringan, hal inilah yang sangat disayangkan dalam rangka pencapaian pembangunan khususnya pembangunan karakter bangsa.
Kondisi bangsa Indonesia yang Masih “miskin” ditinjau dalam perspektif Teori Pembangunan
-      Perspektif Modernisasi
          Dalam bagian ini penulis akan memberikan gambaran mengenai kondisi perkembangan pembangunan di Indonesia dari beberapa teori-teori pembangunan. Jika kita melihat kembali ke teori modernisasi bahwa tahap perkembangan pembangunan di Indonesia yang sejalan dengan pendapat para ahli teori modernisasi yang mengungkapkan bahwa kemiskinan kemudian terjadi sebagai akibat dari faktor-faktor internal dari bangsa itu sendiri. Para ahli modernism kemudian berpendapat bahwa Negara-negara miskin memerlukan bantuan negara-negara kaya untuk mempercepat proses pembangunan mereka, bantuan yang diberikan kemudian ialah bantuan modal, tekhnologi dan pendidikan. Nah hal inilah yang kemudian yang terjadi di Indonesia khususnya pada masa Pasca perang dunia kedua (1945) banyak negara-negara di belahan Benua Asia dan Afrika memanfaatkan moment ini untuk memerdekakan diri, diantaranya adalah Indonesia, Thailand dan Korea Selatan. Kondisi yang dialami oleh negara-negara tersebut bisa dikatakan sama, yaitu memulai pembangunan dibidang ekonomi, hal ini dilakukan diakibatkan hancurnya fondasi ekonomi mereka diakibatkan lamanya penjajahan serta imbas kehancuran infra struktur akibat dari perang Dunia II.
          Selanjutnya guna membiayai semua itu, tidak ada pilihan lain bagi negara-negara tersebut untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional mereka kecuali melalui Penanaman Modal Asing (PMA) dan bantuan dana/hutang luar negeri(teori modernisasi Harrod-Domar, Rostow), misalnya melalui Bank Dunia, IMF, negara-negara G-7 dan lain-lain.hal tersebut dipermudah dengan konstalasi pertarungan ideologi dan teori antara kapitaisme yang dimotori oleh amerika dan sosialisme yang dimotori oleh Uni Sovyet/Rusia. Pertarungan guna mendapatkan simpati dari negera-negara tersebut mengakibatkan Bantuan asing dengan mudah mengalir.
          Selajutnya pada masa orde baru di era kepemimpinan Soeharto indonesia pernah memasuki yang pada saat itu dikatakan sebagai prakondisi lepas landas bangsa indonesia, walapun diketahui bahwa pada saat itu indonesia telah memiliki utang luar negeri yang sangat banyak. Hal ini kemudian  mencirikan pengaruh teori modernisasi yang terjadi di Indonesia pada saat itu yang diungkapkan oleh rostow dalam lima tahap pembangunannya.
          Jika dikaitkan dengan fenomena kekinian seperti gambaran mengenai kekayaan alam yang melimpah yang dimiliki oleh bangsa kita hubungannya dengan gambaran mengenai kekayaan alam yang melimpah di Indonesia dengan teori modernisasi maka dapat ditarik kesimpulan bahwa bangsa indonesia kemudian belum bisa keluar dari faktor internal bangsa sebagaimana dijelaskan dalam pandangan modernisasi bahwa indonesia masih mengalami kemiskinan dalam hal pendidikan, modal dan tehnologi yang sangat diperlukan untuk mengelola potensi-potesi yang ada.
-      Perspektif keterbelakangan
          Lahirnya teori keterbelakangan oleh para ahli seperti Baran, Frank, Presbich dan dos santos memberikan penjelasan bagaimana kemiskinan yang dialami oleh bangsa-bangsa di Negara yang sedang berkembang merupakan akibat dari sitem ekonomi dunia yang tidak seimbang, di mana kelompok negara kuat mengeksploitasi negara-negara yang lebih lemah.
          Lebih lanjut sebagaimana yang diungkapkan oleh Baran dan Frank bahwa ketimpangan ekonomi dunia merupakan hasil dominasi ekonomi oleh negara-negara kapitalis/industri. Pembangunan dan keterbelakangan sangat memperlihatkan kekuatan negara-negara pemilik modal dengan negara-negara dunia ketiga yang semakin menjauhkan perbedaan antara negara penguasa dengan negara miskin.
          Jika dikontekskan untuk indonesia dapat terlihat bahwa era pasca kemerdekaan perekonomian Indonesia sangat terpuruk sebelum memasuki era orde baru di mana pemerintah Indonesia dapat dikatakan baru memulai membangun sistem ekonomi dikarenakan peninggalan penjajah sangat merugikan kondisi bangsa ditambah lagi utang-utang belanda yang kemudian harus dibayar oleh Indonesia. sehingga pada saat itu dapat terlihat  bahwa Indonesia sangat miskin dalam sisi modal.Jika dikontekskan dengan fenomena tentang kekayaan alam indonesia yang melimpah namun indonesia masih tetap miskin penulis berkesimpulan bahwa tingkat persaingan ekonomi dengan negara lain khususnya negara-negara dunia pertama sangat jauh hal ini dikarenakan bahwa potensi yang ada tersebut kemudian tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, hal ini dikarenakan sebagaimana faktor-faktor yang dijelaskan sebelumnya (Konsep Persbich), bahwa bangsa kita hanya sebgai penghasil barang mentah yang kemudian harus mengekspor dengan pendapatan yang kecil dibanding dengan barang hasil industri yang kemudian diimpor kembali ke negara kita dengan biaya yang lebih tinggi.  Sehingga pada akhirnya ketimpangan antar negara kaya dan miskin sesuai dengan teori keterbelakangan masih selalu membayangi.
-      Perspektif Ketergantungan
          Mungkin teori ketergantungan merupakan suatu teori yang sangat berhubungan dengan Negara kita saat ini, seperti yang dijelaskan oleh Evans bahawa  ada Bentuk ketergantungan yang ditandai oleh adanya aliansi antara kapitalis internasional, kapitalis domestik, dan pemerintah. Evans menyebut aliansi ini sebagai “triple alliance.” Di dalam aliansi ini, pemerintah memainkan peranan yang menentukan dalam mengatur aliansi antara  kapitalis lokal dengan kapitalis internasioanal (fungsi regulasi). Dalam hal ini, pemerintah menggunakan kekuasaan ekonominya yang besar yang ditunjang oleh otoritas politik untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan nasional. Pemerintah hendaknya memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya pengerukan keuntungan oleh perusahaan-perusahaan transnasional (PTN) yang mengorbankan kapitalis lokal. Namun demikian, proses interaksi di dalam aliansi tiga pihak ini selanjutnya menjadi kompleks, karena masing-masing pihak memiliki kepentingan yang dapat mengarah ke situasi konflik.
          Teori ketergantungan yang seperti yang diungkapkan oleh cardoso bahwa pembangunan di dunia ketiga bisa saja terjadi tetapi sangat ditentukan oleh struktur dari negara pusat, dalam artian ketergantungan indonesia akan terus terjadi di mana sistem pemberian modal asing adalah suatu keharusan yang akan diberikan oleh negara-negara pusat dengan asumsi untuk membantu Indonesia untuk maju padahal sebaliknya ini merupakan jalan bagi negara-negara maju untuk masuk indonesia dalam rangka proses imperialisme model baru.
          Jika mencermati apa yang telah dijelaskan oleh evans dikaitkan dengan fenomena Indonesia yang masih miskin padahal memiliki kekayaan alam yang melimpah maka dapat diketahui bahwa pemerintah kemudian memiliki kewenangan untuk mengatur secara baik katakanlah potensi kekayaan alam yang melimpah namun yang terjadi kemudian bahwa aliansi yang dimaksud evans kemudian tidak berjalan dikarenakan adanya kepentingan-kepentingan yang berorientasi keuntungan pribadi antara tripple alliance tersebut. Contoh kasus seperti tambang emas freeport yang selalu mengalami konflik internal dikarenakan kesenjangan-kesenjangan yang terjadi di perusahaan emas terbesar itu, ketika pemerintah ingin memasuki area yang berkaitan dengan kebijakan kebijakan strategis yang terjadi adalah perhitungan keuntungan yang sebenarnya sangat merugikan Negara, dengan devisa yang dihasilkan hanya 2% pertahunnya membuat suatu kerugian besar bagi bangsa kita.
-      Perspektif World System Theory
          Teori sistem dunia (TSD) oleh Emmanuel Wallerstain,mengajukan konsep international division of labor dimana setiap negara memiliki fungsi masing-masing sesuai dengan posisi mereka di dalam sistem ekonomi dunia. Menurut TSD struktur ekonomi dunia terdiri atas kelompok negara-negara pusat (core), semi-pinggiran (semi periphery) dan pinggiran (periphery).  Jika melihat dengan fenomena yang terjadi di Indonesia bahwa TSD sedang berlangsung di Indonesia di mana negara-negara pusat menguasai dominasi pasar bahan mentah pada skala global katakanlah Cina, Amerika dan lain-lain yang kemudian memprosesnya menjadi barang jadi dan mengekspor ke negara-negara lain termasuk indonesia yang notabene sebagai pengekspor bahan-bahan mentah tadi. Tentunya hal ini merugikan buat Indonesia yang menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang terpinggirkan di mana Indonesia kemudian terkondisikan dengan menjadi eksportir ke negara-negara industri yang tentunya lebih menguntungkan negara industri tersebut. Sekali lagi ketidakmampuan bangsa kita untuk menghasilkan produksi industri menjadi suatu ketidakmampuan bangsa kita untuk bangkit.
Kebijakan-kebijakan yang Perlu dilakukan
Beberapa hal yang kemudian perlu dilakukan oleh bangsa kita untuk memanfaatkan potensi kekayaan alam yang melimpah dalam proses pembangunan di Indonesia adalah :
-      Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan cara peningkatan pendidikan, keahlian dan keterampilan bagi para pegawai, karyawan, pekerja dan mahasiswa/mashasiswi dalam bidang masing-masing, yang dipersiapkan untuk pengelolaan bidang-bidang atau potensi-potensi kekayaan alam tertentu.
-      Perlunya kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong sistem perekonomian berbasis kemasyarakatan dengan memberikan partisipasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut dalam proses pembangunan
-      Reformasi dan revitalisasi BUMN untuk menuju konsep industrialisasi produk, dalam artikel ivan lipio mengungkapkan bahwa Faktor-faktor yang menjadi penghambat industri di Indonesia meliputi : Keterbatasan teknologi di mana dijelaskan bahwa Kurangnya perluasan dan penelitian dalam bidang teknologi menghambat efektifitas dan kemampuan produksi. Selanjutnya ialah Kualitas sumber daya manusia. Terbatasnya tenaga Profesional di Indonesia menjadi penghambat untuk mendapatkan dan mengoperasikan alat alat dengan teknologi terbaru. Dan yang terakhir adalah Keterbatasan dana pemerintah yang mana dijelaskan bahwa Terbatasnya dana pengembangan teknologi oleh pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur dalam bidang riset dan teknologi.
-      Peningkatan sistem tekhnologi informasi dan sistem komputerisasi
-      Peningkatan fasilitas tekhnologi penunjang sistem industrialisasi
-      Kebijakan pembatasan ekspor bahan-bahan atau kekayaan alam yang dapat diproduksi di Indonesia.
-      Minimalisir produk impor yang dianggap kurang bermanfaat untuk masyarakat Indonesia dan manfaatkan produk lokal yang ada.
-      Perlunya kebijakan pemerintah untuk merevisi kontrak kerja dengan perusahaan-perusahaan asing yang lebih menguntungkan pihak swasta.
-      Perlunya keberanian khususnya para pemimpin Negara untuk berinisiatif dan mengaktualisasi kebijakan nasionalisasi di sektor migas dan pertambangan.
-      Pembinaan mental dan perubahan pola pikir pemerintah akan pentingnya pembangunan berbasis kemajuan Negara.
Selanjutnya seperti yang dijelaskan William Overvolt memberikan sejumlah daftar tentang strategi umumnya yang dicapai negara industri baru khususnya di Asia dan Pasifik, di mana ia mengungkapkan beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi Asia.
1.    Merangsang kebangsaan, jika diperlukan mempertentangkannya dengan kekuatan negara maju. Nation building atau pembangunan bangsa merupakan salah satu tugas berat yang dilaksanakan negara-negara baru di Asia. Mereka harus membangkitkan perasaan kebangsaan untuk mendorong terjadinya persatuan. Dengan perasaan senasib sepenanggungan, maka anggota masyarakat makin solid. Apabila pihak berkuasa menciptakan “musuh” dari luar maka dengan mudah masyarakat akan bersatu demi pembangunan ekonomi dalam melawan musuh itu.
2.    Menindas kelompok penekan yang menyebabkan patronisme, korupsi dan inflasi.Berbagai kelompok dalam masyarakat yang berperan sebagai kelompok penekan sering menimbulkan masalah baru. Mereka kadang-kadang menumbuhkan pola patron klien yang kemudian membuka peluang lahirnya praktek-praktek korupsi.
3.    Menyesuaikan diri dengan standar yang ditetapkan negara-negara industri maju dalam rangka mencari modal. pasar dan teknologi. Negara industri baru dalam memacu ekspor dan memasuki pasar asing mereka meniru standar yang diberlakukan oleh negara maju. Mereka pun mendesain industrinya yang sesuai dengan apa yang dicapai negara maju.
4.    Menata agar anggaran militer rendah sedangkan anggaran pembangunan tinggi.Pada masa pertumbuhan ekonomi tinggi selama tiga dekade terakhir, banyak negara industri baru tidak membesar-besarkan anggaran militer karena dianggap menyedot anggaran. Pada masa pertumbuhan itu, militer berperan untuk menjaga tidak terjadi ancaman dari luar.Namun demikian terlihat bahwa begitu pendapatan itu naik maka ada keinginan dari militer untuk memperbarui persenjataannya.
5.    Mengalihkan diri pada pertumbuhan yang disebabkan ekspor.Semua negara industri baru bisa tumbuh cepat karena memacu ekspor. Jenis ekspor masih berupa barang setengah jadi atau barang manufaktur yang masih sederhana sifatnya seperti sepatu atau televisi. Indonesia dan Malaysia memacu ekspor hasil alam.
6.    Reformasi pemerataan pendapatan:Jalan yang ditempuh antara lain dengan: – reformasi pembagian tanah (land reform)- industri padat karya (buruh murah, tekstil, pertanian dan barang elektronik)- investasi besar-besaran di bidang pendidikan.
7.    Menghadapi kelompok kiri dengan reformasi merakyat. Langkah yang benar dalam pertumbuhan: berikan massa rakyat keterlibatan dalam masyarakat. Sebagian dari negara-negara industri baru menghadapi persoalan pemberontakan komunis yang diakibatkan oleh pertarungan negara adidaya pada waktu Perang Dingin. Pemerintah negara-negara di Asia menawarkan pembangunan ekonomi untuk memangkas dan memberantas pertumbuhan ajaran komunis yang dimotori Cina dan sekutunya. Setelah Uni Soviet bubar tahun 1991, maka ajaran komunis mulai melunak. Bahkan Cina telah menyesaikan diri dengan ajaran kapitalisme yang selama ini ditentangnya. Pembangunan ekonomi Cina mengandalkan bantuan Barat untuk teknologi dan investasinya.
8.    Menciptakan perusahaan yang besar dan modern untuk menjamin tercapainya target perdagangan. Di beberapa negara seperti di Korea Selatan, perusahaan besar keluarga diciptakan untuk memacu industrialisasi. Perusahaan konglomerat ini yang di Korsel disebut Chaebol menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang dapat diandalkan. mendapatkan teknologi, modal dan perdagangan dari perusahaan multinasional dan bank internasional. Menggunakan teknokrat dan para pemimpin nasionalis untuk memaksimalkan keuntungan bagi negara.
9.    Meniti tangga yang dimulai dengan sektor padat karya seperti pertanian dan bahan mentah, industri tekstil dan sepatu, industri ringan seperti pabrik televisi dan industri teknologi tinggi.
10. Penggunaan alat-alat autoritarian, jika diperlukan, untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Kadang-kadang karena ingin memelihara stabilitas, pemerintah bersikap kaku dan keras sehingga timbul kesan adanya autoritarian dalam pemerintah. Sikap pemerintah yang autoritarian itu untuk tingkat tertentu berhasil keberhasilan pembangunan ekonomi. Akan tetapi, dalam situasi dimana proses demokratisasi makin luas, sikap otoriter pemerintah makin keinggalan.
Kesimpulan
-      Kekayaan alam yang melimpah Indonesia seharusnya menjadi modal yang amat berharga bagi bangsa ini untuk membangun bangsa dari ketertinggalan dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu maju. beberapa faktor yang kemudian membuat Indonesia masih “miskin” ialah ketersediaan sumber daya manusia yang belum dapat mengolah potensi alam yang ada dikarenakan tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang belum maksimal, selanjutnya ialah kebijakan pemerintah yang belum mampu mendorong era industri dikarenakan terbatasnya sumber dana dan teknologi yang memadai, masalah lain menyangkut situasi negara yang kacau balau akan situasi politik, ekonomi dan hukum yang sangat mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan pembangunan di indonesia.
-      Ditinjau dari perspektif teori pembangunan ada beberapa teori yang kemudian sejalan dengan perkembangan pembangunan di Indonesia, seperti teori modernisasi yang dapat digambarkan bahwa bangsa indonesia kemudian belum bisa keluar dari faktor internal bangsa sebagaimana dijelaskan dalam pandangan modernisasi bahwa indonesia masih mengalami kemiskinan dalam hal pendidikan, modal dan tehnologi yang sangat diperlukan untuk mengelola potensi-potesi yang ada. Selanjutnya yang berkaitan dengan teori keterbelakangan bahwa hingga hari ini Indonesia masih termasuk Negara yang belum mampu untuk memproduksi bahan mentah menjadi barang jadi untuk menuju Negara Industri. Sedangkan teori ketergantungan bagi bangsa Indonesia menjelaskan bagaimana adanya sistem yang saling menguntungkan antara para klas termasuk pemerintah dengan negara-negara maju yang menjadi suatu kewajiban, sehingga menjadi penghambat proses kemajuan khususnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. dan selanjutnya bahwa World system theory kemudian dijelaskan sebagai teori yang saat ini sedang berlangsung di Indonesia di mana indonesia berada dalam negara pinggiran yang diharuskan untuk selalu mensuplai/eksportir bahan mentah dan kemudian mengimpor barang produksi dari Negara maju dengan biaya yang lebih mahal.
-      Bahwa ada beberapa kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah misalnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan memajukan pendidikan melalui keterampilan, keahlian dalam rangka membangkitkan semangat industri, kebijakan pemerintah untuk nasionalisasi diperlukan untuk mengembalikan aset-aset nasional bangsa, dan ketersediaan lapangan kerja, dana, dan tekhnologi yang harus diadakan oleh pemerintah. Selain itu reformasi terhadap kebijakan ekspor akan produk-produk komoditi yang perlu ditingkatkan, dan impor produk yang diangap menjadi masalah di negara kita saat ini ialah kebijakan impor untuk produk-produk yang sebenarnya menjadi potensi dalam negara sendiri yang kemudian dilakukan oleh bangsa ini yang menyebabkan kerugian tersendiri.

REFERENSI
Sumber Buku :
Budiman, Arief. (1995). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta : PT. Gramedia Pustakan Utama .
Soedjito S. (1991). Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Industri; Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya
Tikson, Deddy T. (2005). Keterbelakangan dan Ketergantungan, Teori Pembangunan Di Indonesia, Malaysia dan Thailand. Makassar. Ininnawa
Tikson, Deddy T. (2005). Modul Teori Pembangunan, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Sumber Internet :
Setiawan, Asep.2006. Strategi Pembangunan Negara-Negara Baru Di Asia.Twenty ten Blog,wordpress.com
Syarif , Moeis. 2009. Pembangunan masyarakat indonesia menurut pendekatan teori modernisasi. Bandung.www.google.com